Palembang (Antarasumsel.com ) – Tim Reskrim Polresta Palembang ungkap dan menangkap Er dan NL kawanan tersangka spesialis pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri berdasarkan Lp/35/b/I/2017/IT.1 tgl 25 Januari 2017.
Pembobolan mesin ATM terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman ATM Bank BRI Charitas Palembang, Rabu pukul 10.40 Wib, kata Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede.
Kronologis kejadian pembobolan mesin ATM saat itu kawanan tersangka pembobol bersama rekannya An dan Sal masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta NL berangkat dari Jakarta dengan tujuan ke Palembang telah merencanakan aksinya, kata Kompol Maruly.
Kawanan ini setelah tiba di Palembang membeli obeng di toko Mitra di Sukarame lalu tersangka Er dan tersangka NL masuk ke dalam bilik mesin ATM yang berada dekat toko Mitra KM 10 dan mengambil uang dengan memakai ATM.
Operasi yang mereka lakukan adalah dengan mencongkel mesin ATM menggunakan obeng hingga menarik uang sebesar Rp15 juta.
“Setelah berhasil mengambil uang di ATM tersebut, para tersangka langsung pergi menuju ke TKP ATM di kawasan Rs Charitas.
Saat itu peran An mengawasi dari luar ATM sedangkan tersangka Er dengan tersangka NL masuk ke dalam bilik ATM memasukkan kartu ATM ke dalam mesin.
“Saat uang akan keluar dari mesin dicongkel atau ditahan dengan menggunakan obeng dan uang keluar dari mesin ATM, tetapi saldo tersangka tidak berkurang. Sedangkan peran tersangka NL berdiri di belakang tersangka Er sambil mengawasi situasi sekitar.
Aksi kedua kawanan pembobol mesin ATM di bank BRI Rs Charitas mengambil uang
Rp17,5 juta.
“Saat akan dilakukan penangkapan tersangka Er berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas, sehingga dilakukan tindakkan tegas oleh anggota dengan menembak di kaki tersangka,” katanya.
Sementara, barang bukti yang diamankan petugas antara lain uang tunai Rp17,500 juta, satu obeng, kartu ATM Bank Cimb, kartu ATM Bank Mandiri, kartu ATM Bank BNI serta kartu ATM Bank BRI.
“Tindak lanjut yang dilakukan saat ini oleh petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penyitaan barang bukti. Kawanan dan tersangka kasus pencurian ini dijerat dengan pasal 363 KUHP pemberatan,” Kata Pardede.
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2017