in

Polri Bentuk Tim Usut Ginjal Akut, Tindak Lanjuti Permintaan Menko PMK

ANTISIPASI: Kapolresta Padang Kombespol Ferry Harahap mengunjungi beberapa apotek di Kota Padang, kemarin. Kegiatan tersebut dilakukan demi memastikan obat-obatan yang dilarang peredarannya tidak diperjual belikan lagi oleh pedagang.(IST)

Polri langsung menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy terkait dengan persoalan gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injury (AKI) yang terdeteksi pada anak-anak belakangan ini.

Korps Bhayangkara memastikan bahwa mereka akan membentuk tim untuk mendalami persoalan yang telah merenggut ratusan nyawa tersebut. Keterangan itu disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta kemarin (23/10).

“Polri akan segera membentuk tim,” ungkap dia. Keputusan tersebut diambil oleh Polri setelah Muhadjir berkoordinasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mendalami ada tidaknya pelanggaran pidana dalam persoalan tersebut. Jika ada, pemerintah ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Lantaran masih dalam tahap rencana, Dedi belum bisa menjelaskan banyak hal mengenai tim tersebut. Yang jelas, pihaknya tidak akan bergerak sendiri. Polri akan tetap bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya.

“Koordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama mendalami kejadian tersebut sesuai atensi pimpinan,” kata jenderal bintang dua Polri yang pernah bertugas sebagai kapolda Kalimantan Tengah itu.

Berdasar data milik pemerintah sejauh ini tidak kurang dari 208 anak yang menderita gangguan ginjal akut progresif atipikal. Dari angka tersebut sudah ada 118 korban meninggal dunia.

Dengan kondisi saat ini, bukan tidak mungkin jumlah korban kembali bertambah. Adapun penyebab munculnya gangguan ginjal tersebut diduga berasal dari cemaran zat etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup yang beredar di masyarakat.

Seluruh bahan baku obat tersebut merupakan hasil impor. Untuk itu pemerintah menilai perlu ada peran Polri untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam rantai produksi obat tersebut.

Terlebih jika melihat data persoalan gagal ginjal akut itu di tiga negara, korban meninggal dunia paling banyak ada di Indonesia. Di Gambia, korban meninggal dunia akibat penyakit itu sebanyak 50 orang. Sementara di Nigeria korban meninggal dunia sebanyak 20 orang.

Muhadjir berharap besar Polri segera mengusut persoalan tersebut. Dia menegaskan bahwa pengusutan oleh aparat kepolisian penting untuk dilakukan. Sebab, bila ada pelanggaran hukum, harus ada yang bertanggung jawab.

Tidak hanya itu, pihaknya menilai bahwa penyakit tersebut sudah mengancam ikhtiar pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. “Khususnya perlindungan terhadap anak,” imbuhnya.

Polresta Padang Sidak Apotik

Sementara itu terkait adanya larangan edar dari sejumlah obat sirop, Polresta Padang melakukan sidak ke sejumlah apotek dan toko obat di ibu kota Sumbar tersebut. Kegiatan tersebut dilakukan demi memastikan obat-obatan yang dilarang tersebut tidak diperjual belikan kembali oleh pedagang.

Di bebebrapa apotek yang didatangi, aparat kepolisian menemukan obat-obat yang sudah dilarang beredar itu. Namun dalam kondisi yang sudah tidak diperjualbelikan lagi.

“Kami mendatangi apotek-apotek dan melakukan pendataan terhadap obat-obatan yang dilarang tersebut. Untuk kali ini kami tidak melakukan penyitaan. Namun mengimbau seluruh pedagang obat tidak menjual obat-obatan tersebut. Dan mematuhi aturan yang ada sampai aturan lebih lanjut dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar Kapolresta Padang Kombespol Ferry Harahap, Minggu (23/10).

Dia menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan BPOM terkait obat-obatan tersebut. BPOM juga sudah mengeluarkan data sebanyak 102 jenis obat-obatan yang untuk sementara waktu dilarang untuk diperjualbelikan.

Jika kepolisian mendapatkan informasi perihal apotek yang masih menjual obat terlarang tersebut, Ferry menekankan, kepolisian akan melakukan tindakan penegakan hukum. Kegiatan ini akan digelar secara berkala untuk memastikan obat-obatan yang dilarang tersebut tidak muncul lagi di masyarakat.

“Kami sudah melakukan sejak Jumat lalu dan beberapa hari lagi kami akan melakukan pengecekan untuk memastikan obat-obatan tersebut tidak diperjualbelikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Di Padangpanjang, dinas kesehatan (Dinkes) setempat bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Padangpanjang mendatangi sebanyak 12 apotek dan satu toko obat dari 17 apotek yang ada, Sabtu (22/10) lalu.

“Terhadap pihak apotek dan toko obat itu disampaikan untuk tidak melakukan penjualan obat sirop secara umum untuk sementara sampai ada validasi hasil tes labor. Terutama tentang lima jenis obat sirop dilarang beredar yang dirilis BPOM beberapa waktu lalu,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Padangpanjang Faizah, kemarin.

Menurutnya, dari pantauan tim gabungan dinkes dan kepolisian tersebut hanya
ditemukan dua jenis obat sirup seperti Termorex serta Unibebi Batuk dan Flu di Padangpanjang.

“Pekan depan akan kembali kita kunjungi, untuk memantau kapastian beredar atau tidaknya. Karena kita sudah mencatat jumlah ketersediaan obat dimaksud di setiap apotek dan toko obat tersebut,” tegas Faizah.

Pada kesempatan itu dia pun mengingatkan, tidak semua demam pada anak harus minum obat penurun panas. Diantaranya tindakan awal bisa dengan kompres hangat yang ditaruh pada dahi, lipat paha dan ketiak anak.

“Selain itu bisa juga dengan memanfaatkan tanaman obat di halaman rumah. Kalau demamnya berlanjut datanglah ke puskesmas atau hubungi dokter untuk bisa diberikan obat berupa tablet yang,” terang Faizah.

Sedangkan terkait kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak, Faizah mengaku sangat bersyukur di Padangpanjang hingga saat ini belum ditemukan. Namun demikian pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan menyikapi gejala demam pada anak dengan membawa ke puskesmas atau rumah sakit.

Sementara itu Dinas Kesehatan Kota Solok juga telah mengeluarkan surat imbauan bernomor 441/1712/DKes/X-2022 yang isinya melarang apotek untuk sementara menjual obat tertentu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Elvi Rosanti menyebut, hari ini akan melakukan pengecekan ke apotek, toko obat, rumah sakit swasta dan puskesmas di Kota Solok bersama dinas terkait, termasuk Polres Solok Kota.

Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi/sikap atas imbauan Dinas Kesehatan Kota Solok terkait larang menjual obat tertentu. Rerutama obat jenis sirup untuk sementara waktu.

“Seluruh apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Namun, Dinas Kesehatan belum bisa memastikan jenis obat sirup yang diduga memyebabkan ganguan ginjal akut pada anak, serta masih menunggu penelitian dari BPOM (Balai Penelitian Obat dan Makanan).

Untuk sementara, menurutnya, masih diperkirakan jenis obat sirup yang memiliki kandungan yang diduga menyebabkan ganguan ginjal akut dan belum ada hasil penelitian maupun keputusan dari Kementerian Kesehatan RI.

Dia pun menyebut, hingga kemarin belum ada laporan dari pihak medis terkait kasus ganguan ginjal akut pada anak-anak di daerah tersebut. Namun terpisah, Wali Kota Solok Zul Elfian Umar menyebut, belajar dari pandemi Covid-19, pemerintah tentu tidak bisa bekerja sendiri.

Sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak sangat diperlukan untuk mencegah agar penyakit ini bisa di cegah sedini mungkin. Karenanya, ia mengimbau kepada dinas kesehatan, rumah sakit maupun pihak terkait lainnya agar segera melaporkan apabila ada indikasi kasus yang mengarah kepada gagal ginjal akut maupun penyakit lain yang berpotensi mengalami KLB.

“Kepada masyarakat, saya harap untuk memantau terus kesehatan anak-anak kita, jika anak mengalami keluhan yang mengarah kepada penyakit gagal ginjal akut, sebaiknya segera konsultasikan ke tenaga kesehatan jangan ditunda atau mencari pengobatan sendiri,” paparnya.

Di Kabupaten Kepualaun Mentawai, dinas kesehatan dan Polres setempat melakukan penyisiran ke lima tempat layanan kesehatan, toko obat, dan apotek, akhir pekan lalu.

Pada kesempatan itu ditemukan dua botol sirup jenis Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1 dalam kemasan Botol Plastik ukuran 60 ml. Selanjutnya, tim meminta pemilik toko obat untuk tidak menjual atau pun memajang di etalase toko.

Kepala dinas Kesehatan Kepulauan Mentawai, Desti Seminora mengatakan, penyisiran tersebut, dilakukan sehubungan dengan maraknya penyebaran obat yang masuk dalam daftar dilarang tersebut. “Kita lakukan antisipasi atau pencegahan,” ungkapnya. (syn/jpg/cr1/wrd/frk/rif)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Raih Gelar Super 750, FajRi Jaga Konsistensi

Komite SMA Dilarang Minta Iuran, Pemko Bukittinggi Anggarkan BKK