in

Polri Sidik Kasus Ketua KPK Peras Menteri Pertanian

JAKARTA, METRO–Para pendekar hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya (PMJ) seperti ter­libat adu cepat mengusut kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Bedanya, KPK yang dikomandani Firli Bahuri berusaha mengungkap kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sementara itu, PMJ menelisik dugaan pemerasan yang dilakukan Firli kepada SYL. Bahkan, PMJ kemarin menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Itu berarti tim penyidik PMJ menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) PMJ Kombespol Ade Safri Simanjuntak kemarin kem­bali menjelaskan awal mula pengusutan kasus dugaan pemerasan itu. Dia menuturkan, pada 12 Agustus 2023, ada pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Selanjutnya, terbit surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. “Penyelidikan un­tuk me­nemukan tindak pida­na korupsinya,” terangnya.

Dalam penyelidikan ter­sebut, polisi telah memeriksa enam saksi. Salah seorang saksi itu adalah SYL. Dia diperiksa pada 6 Oktober lalu. Selanjutnya, petugas melakukan gelar perkara. Hasilnya, peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. “Jadi, status kasus sudah penyidikan,” paparnya.

Dia menerangkan, kasus pemerasan itu bisa dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk membayar atau menerima uang demi keuntungan pribadi. “Setiap gratifikasi itu juga dianggap sebagai su­ap,” terangnya.

Setelah kasus naik ke penyidikan, lanjut dia, akan diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk memulai serangkaian langkah penyidikan. Langkah-langkah tersebut telah diatur undang-undang. “Ini masih proses,” ujarnya.

Saat ditanya siapa tersangka dalam kasus tersebut, dia mengatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang kasus dan menemukan tersangkanya. “Ada lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP. Dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, hingga keterangan tersangka,” paparnya.

Dia juga menanggapi foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL yang beredar di masya­rakat. Menurut dia, foto tersebut juga telah direkomendasikan dalam gelar perkara yang dilakukan pada 6 Oktober lalu. Nanti dilakukan pendalaman da­lam tahap penyidikan untuk foto tersebut. “Ada dugaan pelanggaran pidana dalam foto tersebut,” jelasnya.

Pidana tersebut adalah dugaan pelanggaran Pasal 65 jo Pasal 36 Undang-Undang tentang KPK. Secara garis besar, pasal itu berisi larangan pimpinan KPK berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. “Jadi, terjawab ya, foto masuk dalam materi penyidikan yang akan didalami,” paparnya.

What do you think?

Written by virgo

Delegasi KTT AIS Forum 2023 Mulai Berdatangan di Bali 

Ratusan Kendaraan Ditertibkan Sejak Januari