in

Potensi Pelanggaran Etik dan Hukum Kedokteran pada Teknik Reproduksi Berbantu

Oleh: Edwin Darmawansyah, Mahasiswa Peminatan Kajian Administrasi Rumah Sakit, Progam Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat, FK Unand Padang

Kemajuan teknologi kedokteran telah membantu pasangan infertilitas yang belum berhasil memperoleh keturunan dengan menjalani program Teknik Reproduksi Berbantu, baik melalui program  inseminasi intra uteri ataupun invitro fertilization, dikenal dengan istilah bayi tabung. Keberhasilan memperoleh keturunan melalui kedua teknik ini sudah mencapai 40-45%.

Seiring dengan kemajuan tersebut, ternyata muncul permasalahan karena penyelewengan rekayasa baik dalam prosedur maupun produk penerapan teknologi ini seperti adanya praktek sperma donor, sewa rahim, jual beli embrio dan seleksi embrio. Jika menilik dari sisi krisis moral dan orientasi bisnis pelayanan kesehatan, maka akan membawa permasalahan ini ke ranah pelanggaran etik dan hukum, dimana ada potensi untuk terus mendorong agar tindakan menyimpang ini mendapatkan pembenaran.

Sesungguhnya sudah tersedia dasar hukum baik dan sesuai dengan etik yang baik juga, telah memberi batas untuk tidak bertindak melakukan rekayasa melebihi ketentuan yang sudah di tetapkan Tuhan sang Pencipta. Etika dan hukum dalam pembangunan kesehatan sama-sama merupakan alat untuk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat. Hukum secara jelas didefinisikan seperangkat aturan yang mengikat yang diterapkan kepada setiap orang, sedangkan etika merupakan pandangan yang bersifat pribadi yang mengarahkan kehidupan kita sendiri.

Di Indonesia sudah ada dasar hukum yang kuat melalui UU Kesehatan no. 36 tahun 2009 dan permenkes No. 72 tahun 1999 dalam pelaksanaan teknik reproduksi berbantu, memuat aturan dan batasan yang tegas dalam pemanfaatan teknologi ini. Akan tetapi pada kenyataannya  terus ada upaya  memunculkan produk hukum dan contrarium argumentatum untuk memberi tempat dilakukannya tindakan yang semestinya tidak dilakukan dalam rekayasa teknik reproduksi berbantu ini.

Krisis moral dan orientasi bisnis telah mendorong tenaga medis untuk berani memberikan janji keberhasilan untuk suatu tindakan. Misalnya memberikan janji untuk rekayasa memperoleh janin dengan jenis kelamin tertentu. Permasalahan muncul jika tidak memberikan hasil yang sesuai dan pada akhirnya menjebak para tenaga medis dalam kemelut hukum yang sangat tidak menyenangkan dan menimbulkan kerugian waktu, materi dan psikologi yang sering berlarut larut.

Secara teori, Teknologi bayi tabung memberikan peluang kepada para pasangan suami istri untuk dapat mengetahui jenis kelamin dan kelainan genetik yang mungkin terjadi pada embrio, sehingga dapat menghindari kemungkinan implantasi embrio cacat. Sex-selection kemudian dimanfaatkan untuk pemilihan atas jenis kelamin tertentu. Implikasinya adalah muncul berbagai macam problematika etis, ketika manusia memiliki kemampuan untuk merekayasa dan menentukan jenis kelamin calon manusia yang akan menjadi anaknya.

Di sini akan muncul pertanyaan apakah etis seseorang dalam hal ini orang-tua dari embrio menentukan jenis kelamin orang lain dalam hal ini adalah anaknya sendiri dengan sengaja. Untuk tujuan menyeleksi jenis kelamin tersebut, maka dilakukan pemilihan embrio yang membawa gen jenis kelamin yang diharapkan, laki-laki atau perempuan. Embrio yang membawa gen jenis kelamin yang tidak sesuai dengan keinginan orang tua tidak dipilih, tidak diimplantasi ke dalam rahim, dan di musnahkan. Apakah dapat diterima  etika pada pemilihan jenis kelamin pada bayi tabung (in vitro fertilitation) melalui metode preimplantation genetic diagnosis (PGD) dengan menyingkirkan embrio yang lain.

Di lain kasus, adalah kedudukan anak hasil proses bayi tabung dalam tinjauan Hukum Perdata, dimana anak yang dilahirkan dari proses bayi tabung yang menggunakan sperma suami, maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan  lainnya.

Akan tetapi anak yang  dihasilkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma donor dengan izin dari suaminya, dengan adanya  persetujuan tersebut maka secara diam-diam suami dapat mengakui anak yang berasal dari donor itu sebagai    anaknya, padahal anak ini sampai kapan pun tetap tidak bisa dianggap sebagai anaknya, layak anak dari hasil pembuahan sel telur istri nya dari sel sperma miliknya.

Lain lagi dengan masalah anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan surrogate mother dengan didasarkan pada Pasal 1320 KUHPerdata dan 1548  KUHPerdata segala bentuk perjanjian surrogate mother di Indonesia batal demi hukum, sebab bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam.

Status anak  yang lahir dari ibu pengganti dalam kaitannya dengan peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa anak tersebut merupakan  anak sah dari ibu pengganti bukan dari orang tua yang menitipkan benih di rahim ibu pengganti.

Sehubungan dengan banyaknya praktik yang dilakukan  oleh masyarakat  terkait ibu pengganti, sperma donor dan seleksi embrio seperti paparan di atas maka, ada upaya membuat aturan yang akan berperan  penting  sebagai  panduan  dalam pelaksanaan penyelewengan agar memiliki kesempatan penafsiran ulang terhadap undang undang yang diaggap mempunyai celah agar memiliki status kebenaran dan akhirnya memiliki  kepastian hukum.

Penawaran status kebenaran untuk tindakan penyelewengan ini akan diawali dengan memasukan kasus ke pengadilan oleh karena ada batasan kekuasaan dari  hakim yang tidak dapat menolak perkara. Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kehakiman) dimana  disebutkan bahwa seorang hakim dilarang menolak perkara. Kemudian ketika undang-undang tidak lengkap atau tidak jelas untuk memutus suatu perkara, saat itulah hakim harus mencari dan menemukan hukumnya (rechtsvinding).

Proses persidangan akan menafsirkan undang-undang secara berlawanan disebut juga argumentum a contrario. Dimana penafsiran a contrario adalah penafsiran undang-undang yang didasarkan atas pengingkaran atau perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam undang-undang.

Penafsiran berlawanan  itu akan menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang yang ada. Penafsiran berlawanan itu diperbolehkan dan mendapat tempat dalam rangka penemuan hukum.

Jadi walaupun sudah dibentuk ketentuan hukum, tapi masih terdapat celah untuk menjadikan hukum yang sudah ada itu dapat ditawar dan menjadikannya produk inferior. Adagium Argumen a contrario sering digunakan dalam ilmu hukum untuk menyelesaikan masalah yang belum terpecahkan dalam sistem hukum tertentu. Argumen ini didasarkan pada ungkapan Latin berikut: ‘‘ubicumque lex voluit dixit, ubi tacuit noluit’’, yang berarti Jika pembuat undang-undang ingin mengatakan sesuatu, ia akan menyatakannya secara gamblang.

Tetapi dokter seyogyanya harus memiliki prisip kuat berdasarkan filosofi yang sudah terbentuk dan melekat erat dalam sumpah dokter yang selalu dibawa dalam setiap pribadi dokter dalam pengabdiannya. Dalam menjalankan profesinya,  dokter  harus  berpedoman  pada standar  dan  etika  profesi.

Etika kedokteran dan kode etik profesi medis didasarkan atas prinsip-prinsip beneficence/non-maleficence (memberi manfaat /dan  tidak  memperburuk  keadaan), respect for the autonomy (menghormati hak-hak pasien), justice (keadilan) and  personal integrity  (integritas  pribadi  tenaga  medis). Perilaku  bertentangan  dengan  prinsip-prinsip  tersebutlah  yang  merupakan  suatu keadaan yang disebut sebagai malpraktik kedokteran. Prinsip personal integrity menjadi sangat dominan dalam kemampuan untuk mendahulukan filosofi etik dan menjauhi upaya naungan hukum terkait rekayasa menyimpang.

Teknik Reproduksi Berbantu harus dilakukan menggunakan sel sperma suami dan sel telur istri yang sah dan di tanam di rahim dimana sel telur diambil dan dilakukan oleh petugas tertentu dan tempat pelayanan tertentu yang telah mendapat izin pelaksanaan program ini.

Tidak semua pasangan infertil dapat dibantu memperoleh keturunan, akan tetapi sesungguhnya juga tidak ada tempat untuk seleksi embrio,  penggunaan sperma donor, ibu pengganti dan jual beli embrio baik secara etik maupun hukum. Dokter harus mampu memberi pemahaman kepada pasangan infertilitas absolut untuk tidak melanjutkan rekayasa program reproduksi berbantu ini dan harus mampu memberi pandangan untuk menerima kenyataan tidak bisa memiliki keturunan sebagai ketetapan Tuhan yang seyogyanya memiliki tempat lebih mulia daripada melakukan upaya yang tidak dibenarkan oleh agama dan norma etika.

Pada hakikatnya jika prinsip filosofi kedokteran itu menjadi acuan, maka tidak ada upaya hukum yang dapat diterima dalam membenarkan penyelewengan pelaksanaan teknik rekayasa reproduksi berbantu ini agar menjadi sah dimata hukum. Karena hukum manusia lebih rendah dari hukum ketetapan Tuhan dan hukum manusia cenderung menimbulkan konflik berikutan dengan ketetapan hukum tersebut.

Pada hakikatnya etik itu lebih tinggi dari pada hukum dan etika berujung kepada akhlak, dimana kepada setiap manusia sesungguhnya sudah diilhamkan dan kemudian diserahkan untuk mengambil keputusan yang baik atau keputusan yang buruk, dan tinggal memilih satu dari dua pilihan tersebut, memilih sisi kehidupan yang baik menuju keselamatan atau memilih sisi buruk yang membawa kepada kesesatan tak berkesudahan.(***)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Dalam 9 Bulan, Laba BRI Capai Rp39,31 Triliun, Kredit UMKM Naik 9,83 Persen

Silpa APBD dan Inflasi