in

Presiden Beri Waktu 3 Bulan Tuntaskan Kasus Novel

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan waktu tiga bulan bagi tim teknis lapangan bentukan Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk menin­daklanjuti hasil rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Ko­misi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

“Kapolri, kemarin, menyampaikan akan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan,” kata Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7).

Presiden menjelaskan akan memantau betul waktu yang diberikan kepada tim teknis. Sebab, setelah masa itu sele­sai, dirinya akan mengambil langkah terkait penuntasan kasus tersebut.

“Saya beri waktu tiga bulan, nanti akan saya lihat hasil­nya seperti apa,” tegas Presiden.

Namun, Presiden mengingatkan agar dalam penyele­saian kasus ini tidak sedikit-sedikit melapor kepada diri­nya. “Jangan sedikit-sedikit larinya ke saya, tugas Kapolri apa nanti?” ucap Presiden.

Dalam kesempatan itu, Presiden mengaku telah mene­rima rekomendasi TGPF Polri terkait investigasi atas kasus tindak kekerasan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

“Tim pencari fakta sudah menyampaikan hasilnya dan hasil itu mesti ditindaklanjuti lagi oleh tim teknis untuk lebih menyasar kepada dugaan-dugaan yang ada,” ujar Presiden.

Ia menyebut kasus yang menimpa Novel Baswedan dan ditangani Polri ini merupakan suatu kasus yang tidak mu­dah dalam proses pengungkapannya. “Ini kasusnya itu bukan kasus mudah. Kalau kasus mudah, sehari-dua hari ketemu,” jelasnya.

Diketahui, Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Tito Kar­navian akan membentuk tim teknis lapangan yang ber­tugas mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan setelah TGPF Kasus Novel selesai bekerja. Ini merupakan salah satu rekomendasi TGPF.

“Teknis lapangan spesifik itu hanya dimiliki kami karena TPF atau TGPF sekalipun yang dibentuk oleh siapa pun, mereka terbatas metodologi terbuka, seperti wawancara, analisa persesuaian,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal, Rabu (17/7).

Menurut Iqbal, tim teknis lapangan ini akan bekerja pa­ling lambat dalam enam bulan dan bisa diperpanjang masa kerjanya. Tim ini akan dipimpin Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Idham Azis.

Butuh Waktu

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menilai bahwa kasus penyiraman air keras terhadap pe­nyidik KPK Novel Baswedan adalah perkara yang tidak mu­dah sehingga Polri membutuhkan tambahan waktu untuk mengungkapnya.

“Masalahnya, persoalan itu tidak mudah. Persoalan itu dilakukan pada situasi yang gelap. Walau ada CCTV seba­gai barang bukti, tapi juga tidak bisa memberikan data ten­tang yang menyiram itu,” kata Moeldoko.

Menurutnya, kalau data tidak diketahui saat aksinya maka polisi mencari ke belakang, sebelum-sebelumnya yang bisa dikenali sehingga ada sebuah peristiwa. “Awalnya mengenali empat orang dicurigai pelaku, setelah didalami ternyata dia bukan (pelaku),” jelas Moeldoko. fdl/AR-2

What do you think?

Written by Julliana Elora

Uang Rp 43 Juta Milik Keuchik Raib

Sungai Eufrat Kering Tanda Kiamat, Benarkah?