Presiden Joko Widodo berjanji bahwa pemerintah akan berusaha memberikan solusi yang terbaik untuk para nelayan. Hal ini disampaikan Presiden menanggapi kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiasuti, yang ditentang sejumlah pihak karena melarang nelayan tradisional menggunakan jaring penangkap ikan atau cantrang.
“Percayalah bahwa kita akan memberikan solusi yang paling baik untuk nelayan,” ujar Presiden Joko Widodo kepada para jurnalis usai menghadiri groundbreaking pembangunan Rusunami di Urbantown-Loftvilles Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis, 27 April 2017.
Namun, Kepala Negara mengakui bahwa dirinya belum bertemu secara langsung dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, untuk membicarakan kebijakannya yang dianggap mempersulit nelayan tersebut. Oleh sebab itu, Presiden akan segera mengevaluasi dan melihat langsung ke lapangan guna menentukan arah kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah.
“Saya akan lihat dulu lapangannya seperti apa. Saya akan mengevaluasi kebijakan yang telah dilakukan oleh Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan. Tapi saya belum berbicara dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, nanti kalau sudah berbicara dengan menteri, saya akan sampaikan kebijakan untuk cantrang ini apa,” ungkapnya.
Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan itu, nelayan dilarang menggunakan cantrang dalam menangkap ikan. Sebagai gantinya, KKP membagikan alat penangkap ikan pengganti cantrang yang dianggap lebih ramah lingkungan. Namun persoalannya, dua tahun sudah kebijakan itu berjalan, KKP belum optimal dalam hal pembagian alat penangkap ikan pengganti cantrang.
Data dari Kantor Staf Kepresidenan mencatat, hingga April 2017, baru sebanyak 605 nelayan dan 3 koperasi nelayan di seluruh Indonesia yang sudah mendapatkan alat penangkap ikan yang diperbolehkan KKP. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, mereka pun nekat melaut menggunakan alat penangkap yang lama.
Di sisi lain, aparat penegak hukum di laut sudah mulai melaksanakan tugasnya. Alhasil, terjadilah ketidakadilan. Nelayan belum mendapat haknya, namun aparat sudah menangkapnya.