Presiden Joko Widodo melantik Murad Ismail dan Barnabas Orno masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku. Pelantikan keduanya berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 24 April 2019.
Keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018. Setelah resmi dilantik, Murad dan Barnabas akan mengemban amanah untuk masa jabatan tahun 2019 sampai dengan 2024 mendatang.
Sebelum diambil sumpah, petikan Surat Keputusan Presiden diserahkan terlebih dahulu oleh Presiden Joko Widodo kepada calon gubernur dan wakil gubernur di Ruang Kredensial Istana Merdeka.
Setelahnya, Presiden dengan didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama calon gubernur dan wakil gubernur yang akan dilantik menjalani prosesi kirab dengan berjalan kaki menuju tempat pelantikan di Istana Negara. Prosesi ini diiringi oleh pasukan kehormatan Paspampres selama berjalan menuju lokasi pelantikan.
Setibanya di Istana Negara, calon gubernur dan wakil gubernur diambil sumpah oleh Presiden dan dilantik dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tersebut di atas.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” demikian Presiden memimpin pengucapan sumpah jabatan.
Acara pelantikan tersebut kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh tamu undangan yang hadir.
Jakarta, 24 April 2019
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media
Sekretariat Presiden
Bey Machmudin