in

Presiden Jokowi Teken Keppres Perubahan Cuti Bersama ASN Tahun 2023

PADEK.CO-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Keppres tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Iduladha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Berikut Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16 Tahun 2023:

– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;

– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak

– Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah

– Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 16 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 22 Juni tersebut seperti dilansir laman Kemenpan.

Selengkapnya, Keppres Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.(rel)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Merasa Kehilangan, Andre Rosiade Sebut Desmond Mahesa Mentor yang Disiplin dan Baik

Pemilu Serentak 2024, KPU Agam Tetapkan DPT 388.000 Orang