in

Pria Asal Sumut Dibekuk Polisi, Mencuri Perhiasan Emas dan Uang Warga Pulo Aceh

PROHABA.CO, JANTHO – Seorang pelaku pencurian berinisial RAS (22) pria asal Desa Laut Dendang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dibekuk tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencurian di sebuah rumah yang terjadi pada Sabtu 14 Januari 2023 di Desa Serapung, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Ferdian Chandra mengatakan, tindak pidana pencurian itu dilaporkan oleh Junaidi (48) yang merupakan Kepala Desa Serapung.

Kejadian itu terjadi, saat itu korban baru saja tiba dari Banda Aceh. 

Karena kelelahan, ia tidur di ruangan tengah rumahnya.

Namun sekitar pukuk 18.00 WIB, saat korban hendak pergi ke kamar utama dan meletakkan barang pribadinya ke lemari, korban melihat lemari tersebut sudah terbuka.

Baca juga: Berdalih ke Toilet, IRT di Gorontalo Gasak 300 Gram Emas dan Rp 40 Juta

Baca juga: Ngaku Petugas PLN, Pencuri Masuk Kamar dan Gondol Uang Rp 120 Juta

Melihat pintu lemari sudah terbuka, korban sontak langsung mengecek uang dan emas tidak ada lagi serta melihat ke arah jendela kamar pelapor sudah terbuka. 

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian uang tunai Rp 16 juta lebih dan emas 1,5 mayam.

“Total kerugian yang diterima korban mencapai Rp 20 juta lebih dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulo Aceh,” kata Ferdian kepada Serambi, Selasa (24/1/2023).

Setelah menerima laporan tersebut lanjut Ferdian, pihaknya melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian itu.

Dari hasil penyelidikan dan dari keterangan saksi – saksi, diketahui bahwa pada saat korban bersama keluarga pergi ke Banda Aceh yang tinggal di rumahnya pada saat itu  hanya RAS sendiri.

Pelaku bekerja pada gudang ikan milik korban dan tinggal di rumah korban. 

Kemudian berdasarkan keterangan tersebut pada Senin (23/1/2023,) pihaknya mendatangi rumah korban dan membawa RAS ke Mako Polsek Pulo Aceh untuk dimintai keterangannya.

Baca juga: Terekam CCTV, Komplotan Pencuri Gasak Enam Sepeda Motor, Kini Para Pelaku Tengah Diburu

Baca juga: Satres Narkoba Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Narkoba, Pemasok Sabu Buron

“Dari hasil interogasi, RAS mengakui bahwa telah melakukan pencurian berupa uang dan emas dengan total Rp 20 juta lebih dari rumah korban. Ia melakukan pencurian tersebut, saat dinihari dengan cara mencongkel jendela rumah tersebut dengan menggunakan sebuah parang melalui lubang angin,” jelasnya.

Usai menggasak uang dan emas milik korban, pada pagi harinya ia pergi dengan menaiki kapal Boat Jasa Bunda menuju Banda Aceh dan siang harinya ia bertolak menggunakan mobil L 300 ke Medan. 

Kemudian RAS juga mengatakan, cincin emas yang ia curi dijual di kawasan Pasar Mas Tambung, Medan.

Hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli satu unit Sepmor merk Yamaha Scorpio dari temannya xengan harga Rp 13 juta dan satu unit Hp Android merk Realme seharga Rp 2.500.000. 

Selebihnya tersangka gunakan untuk jajan di Medan.

“Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 Ayat (1) jo 362 KUHPidana,” ujarnya. (iw)

Baca juga: Memasukkan Barang Curian ke Tas Ransel, Seorang Pencuri Diamuk Massa, Seorang Pelaku Berhasil Kabur

Baca juga: Miris, Korban Banjir Pidie Dievakuasi Pakai Rakit Batang Pisang

Baca juga: Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan Pencuri Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie

What do you think?

Written by Julliana Elora

Leo/Daniel tantang Hendra/Ahsan di babak kedua Indonesia Masters 2023

Lagi-lagi Sampah Menumpuk di Pantai Padang