Selasa, 27 Desember 2016 16:48 WIB
* Keduanya Ditangkap Sebelum 24 Jam
LHOKSEUMAWE – Personil Satreskrim Polres Lhokseumawe hanya butuh waktu kurang dari 24 jam untuk mengungkap kasus kematian Tarmizi (35) asal Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Minggu (25/12) lalu. Pria paruh baya itu dihabisi oleh Chairul Saputra (27) asal Pematang Siantar Sumatera Utara, yang tak lain ‘keubeu agam’ atau teman haram dari Ita (29) yang juga istri Tarmizi.
Lebih ironisnya, eksekusi itu ikut dibantu oleh Ita, dan selama tiga hari sebelum almarhum dieksekusi, Chairul dan Ita sempat meusapat keubeu (kumpul kebo) di rumah Tarmizi, yang kala itu tak ada di rumah. Chairul dan Ita kini telah dicokok polisi dan dijebloskan dalam ‘kerangkeng’.
Tragedi eksekusi maut itu terjadi pada Minggu subuh, pada malam harinya, kedua tersangka berhasil diciduk. Dari pemeriksaan awal terungkap jika, sejoli haram itu berkolaborasi dalam pelaksaan eksekusi yang diakhiri dengan hantaman balok, serta tikaman beruntun ke tubuh korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tarmizi (35) asal Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Minggu (25/12) subuh, ditemukan tewas di dapur rumahnya. Korban ditemukan dalam kondisi luka tersayat di sejumlah bagian tubuh, termasuk luka gorok di bagian leher.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, Senin (26/12), menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan laporan insiden itu, langsung mendatangi TKP dan mengamankan istri korban untuk dimintai keterangan. Setelah diperiksa, terungkap yang melakukan eksekusi adalah selingkuhannya warga asal Sumatera Utara.
Atas dasar itu, personil Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Yasir SE melakukan pengejaran, sehingga pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB, Chairul berhasil ditangkap. Chairul ditangkap di SPBU kawasan Geubang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kapolres lebih jauh merincikan, sejak setahun terakhir rumah tangga Tarmizi dan Ita dalam kondisi tak harmonis. Bahkan disebut sebut sering terjadi pertengkaran antara pasangan suami istri itu. Dalam kondisi biduk rumah tangga yang limbung itu, Ita berkenalan dengan Chairul.
Berawal dari hubungan melalui telepon, lalu berlanjut dengan hubungan yang lebih spesial. “Sedangkan rencana pembunuhan sudah direncanakan sekitar dua bulan lalu,” ujar Kapolres.
Terakhir, pada Kamis 22 Desember 2016, Ita menghubungi Chairul dan memberitahu suaminya telah keluar rumah untuk berdagang. Mendapat ‘angin’ Chairul langsung berangkat dari Sumatera Utara menuju Aceh Utara. Dengan berbagai cara, akhirnya Chairul berlabuh di rumah Ita, yang tentu saja suaminya tak ada di rumah.
Sejak malam itu, hingga sampai terjadi pembunuhan Chairul yang nonmuhrim itu berkumpul dengan Ita yang kala itu ditinggal suaminya. Di rumah tersebut hanya ada Ita dan anaknya yang baru berumur lima tahun.
Selama tiga hari itulah, mereka mematangkan rencana eksekusi terhadap Tarmizi. Bahkan Ita sempat menyiapkan satu balok kayu yang diletakan bawah kursi bagian dapur rumah, untuk menghabisi ayah dari anaknya itu.
Pada subuh berdarah itu, Ita dan Chairul yang nonmuhrim itu tidur bersama di ruang tamu. Sekitar pukul 05.00 WIB, tiba-tiba Tarmizi pulang, membuat keduanya terkejut. Lalu terjadi cekcok mulut antara mereka bertiga. “Tarmizi sempat menampar istrinya yang membuat Chairul berusaha membela. Dalam situasi seperti itu, Chaiul mengambil balok di bawah kursi dan memukul kepala Tarmizi,” katanya.
Usai dipukul pakai balok, ternyata Tarmizi masih berdiri, sehingga pisau yang sudah di tangan Chairul langsung menggorok leher korban, dilanjutnya menghujam ke dada dan perut membuat korban roboh. “Untuk memastikan korban sudah meninggal, pelaku sempat menghujam kembali pisau ke punggung korban,” ungkap Kapolres.
Setelah memastikan korban tewas, Chairul masuk ke kamar mandi untuk menggantikan pakaian yang sudah berdarah. Sedangkan baju yang sudah berdarah dimasukan dalam bak kamar mandi.
Lalu, Ita menyerahkan BPKB, STNK dan kunci sepeda motor milik suaminya untuk dibawa lari oleh Chairul. Selanjutnya Chairul langsung kabur dengan sepeda motor milik korban yang di dalam bagasinya ada uang sekitar Rp 4,9 juta yang merupakan milik korban. Sampai di Langsa, tersangka sempat membeli handphone dengan uang milik korban. Lalu melanjutkan perjalanan hendak pulang ke Sumatera Utara. Namun berkat kejelian tim Satreskrim Polres Lhokseumawe, Chairul berhasil ditangkap.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini, empat unit handphone, uang sekitar Rp 2.450 .000. Satu kayu balok, pisau, sepeda motor jenis Supra Fit, tas tersangka, BPKB, STNK dan lainnya.(bah)