in

Pro Dan Kontra Rencana Pergubkan APBA 2017

*Polemik APBA 2017 Belum Berakhir

BANDA ACEH ( Berita ) : Polemik antara eksekutif dan legislatif dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2017 belum berakhir di bumi serambi mekkah itu.
Gagasan datang dari Plt Gubernur Aceh Soedarmo akan mensahkan APBA dengan menggunakan payung hukum dalam bentuk peraturah gubernur (Pergub) pun ditanggapi pro dan kontra di kalangan eksekutif dan legislatif. Kini APBA 2017 masih terkatung-katung. Sesuai ketentuan APBA harus sudah disahkan paling lambat 31 Desember 2016.

Ketua Fraksi Partai Aceh DPR Aceh Kautsar menilai hal itu hak dan keputusan eksekutif. Namun politisi muda ini juga mengingatkan, pihaknya juga memiliki kedudukan yang sama dalam pembahasan anggaran.

Sementara pengamat kebijakan publik Akhiruddin Mahjuddin, SE, Ak, ME, mengatakan, kehendak Plt Gubernur Aceh yang akan mensahkan APBA 2017 melalui Pergub, tidak memenuhi syarat prosedur legal yang berlaku, dan itu dapat dikatakan penyalahgunaan kewenangan. “Jika eksekutif ngotot mengesahkan APBA dengan Pergub, itu kategori kejahatan politik anggaran,” katanya.

Akhiruddin menjelaskan, perihal keterlambatan pengesahan APBA 2017, bukan terletak pada kelalaian DPR Aceh, namun peran eksekutif yang terlambat menyerahkan dokumen KUA PPAS juga menjadi penyebabnya. “Bagaimana tiba-tiba Plt mau buat Pergub, esekutif sendiri baru menyerahkan rancangan KUA PPAS 28 Desember 2016,” terangnya.

Jadi, jika Plt Gubernur Aceh Soedarmo memaksakan kehendaknya mengesahkan APBA 2017 dengan Pergub, itu sama dengan mengamputasi kewenangan DPR Aceh atas fungsi penganggaran yang melekat dan diatur dalam perundang-undangan. “Ini sama saja dengan fungsi anggaran atau budgeting DPR Aceh mau ditorpedo sama Plt Gubernur,” sebutnya.

Sementara Wakil Ketua DPR Aceh Irwan Djohan menerangkan, salah satu penyebab keterlambatan pembahasan APBA 2017 oleh pihaknya, dikarenakan Pemerintah pusat menerbitkan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah.

“Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh wajib melakukan perubahan Qanun Aceh nomor 5 tahun 2007 tentang susunan organisasi tata kerja (SOTK) Dinas, lembaga teknis daerah. Revisi qanun dan penggabungan sejumlah dinas inilah yang menjadi salah satu penghambat pembahasan APBA 2017,” terangnya.

Menurut Irwan, revisi qanun ini menjadi penting, sebagai kerangka acuan bagi pemerintah Aceh dalam menyusun KUA PPAS yang baru, tambahnya. Menurutnya, pengesahan qanun SOTK sendiri baru disahkan antara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh pada 20 Desember 2016.

Pada 19 Desember 2016, baru eksekutif menyerahkan rancangan KUA PPAS kepada pihaknya. Kemudian, pada 27 Desember 2016, pimpinan DPR Aceh, komisi dan fraksi rapat membahas dan mengagendakan jadwal pembahasan KUA PPAS yang telah diserahkan eksekutif. “Nah dari rangkaian proses tersebut, tiba tiba kita dikejutkan dengan pernyataan Plt Gubernur Aceh yang mempergubkan APBA 2017,” katanya.

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Prof Amhar Abubakar menyebutkan, perihal polemik Pergub APBA 2017, Insya Allah akan menemui jalan keluar, dan saat ini, pihaknya tengah mendiskusikan dengan DPR Aceh mengenai agenda dan tahapan waktu penyelesaian yang baik.

Segera Disahkan

Secara terpisah, Direktur Katahati Institute, Raihal Fajri kemarin menyebutkan, mau APBA ditetapkan melalui Pergub atau Qanun bukan hal yang harus diperdebatkan karena yang penting APBA harus ditetapkan secepatnya agar tidak menghambat pembangunan Aceh.

“APBA mau ditetapkan melalui Qanun atau Pergub, itu tidak penting, yang penting, pembangunan Aceh tak boleh terhambat hanya karena pro kontra itu,” sebut Raihal. Ia mengatakan, keterlambatan dalam pembahasan APBA tahun 2017 tidak terlepas dari berbagai gesekan-gesekan dari luar, sehingga memperkeruh kondisi antara eksekutif dan legislatif Aceh.

“Tak heran, kebijakan Plt. Gubernur Aceh untuk mempergubkan APBA menuai pro kontra. Hal ini dipandang bentuk ketegasan. Namun, sisi lain ada yang menilai kebijakan Plt tersebut sebagai upaya mempercepat pengesahan APBA mengingat masa tugasnya berakhir pada 15 Februari 2017,” ujar dia.

Dalam polemik itu, Katahati Institute menilai, keterlambatan pembahasan APBA tahun 2017 sebaiknya jangan saling menyalahkan karena hampir setiap tahun, permasalahan selalu sama, APBA terlambat pengesahan karena tidak ada kata sepakat antara eksekutif dan legislatif.

“APBA tahun 2016, juga baru disahkan pada 30 Januari 2016, yang seharusnya pengesahaan anggaran itu paling telah dilakukan pada 31 Desember 2015, tahun ini juga kembali terjadi kejadian yang sama, hingga 3 Januari 2017, APBA belum disahkan,” sambungnya.

Menurut Raihal Fajri, Pemerintah Aceh dan DPRA harus segera bertemu untuk mempercepat pengesahaan APBA 2017 dan pro dan kontra tentang ini harus dihentikan.”Semua pihak juga harus mendorong agar pengesahaan APBA segera dilakukan,”  “Kalau APBA terlambat lagi pengesahannya, maka yang rugi itu seluruh rakyat Aceh, terlebih perekonomian di Aceh sangat tergantung dari anggaran pemerintah,” ujarnya.(WSP/b07/cho/J)

What do you think?

Written by virgo

Warga Diminta Ikut Serta Kembalikan Fungsi Trotoar

Mengulah, Pria Putoh Kawat Dihambo Massa