in

Pulihkan Ekonomi Era New Normal

Abdul Hofir
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Keputusan Gubernur Sumbar menetapkan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 (new normal life) melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2020 pada 5 Juni 2020 layak mendapatkan apresiasi.

Meskipun baru ditujukan bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumatera Barat, beleid ini setidaknya memberikan pedoman tentang bagaimana masyarakat beradaptasi dengan kondisi kehidupan baru dalam keseharian, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian memutus mata rantai penularan Covid-19, serta memberikan perlindungan optimal bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Sumatera Barat merupakan provinsi pertama yang menerapkan new normal di Indonesia. Bisa jadi kebijakan tersebut akan diikuti oleh provinsi lain asalkan syarat-syaratnya terpenuhi. Penetapan yang tergolong cepat ini mirip dengan penetapan status darurat Kota Padang pada 26 Maret 2020.

Ketika itu, ada lima kasus positif Covid-19 di Sumatera Barat dan segera setelah itu pemerintah daerah membuat keputusan agar masjid-masjid tidak menyelenggarakan Shalat Jumat. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan mulai 22 April 2020, kedua setelah provinsi DKI Jakarta lebih dulu menerapkan.

Sebelum memasuki new normal, ada masa transisi yang harus dilewati dan menjadi bukti bahwa suatu wilayah memang siap menerapkannya.

Beberapa syarat yang ditetapkan oleh WHO yaitu, pertama, pemerintah bisa membuktikan bahwa transmisi virus Covid-19 sudah dikendalikan. Kedua, rumah sakit atau sistem kesehatan tersedia untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengkarantina pasien Covid-19.

Ketiga, risiko penularan wabah sudah terkendali terutama di tempat dengan kerentanan tinggi. Keempat, langkah pencegahan di lingkungan kerja, seperti menjaga jarak, cuci tangan, dan etika saat batuk.

Kelima, mencegah kasus impor virus korona. Keenam, mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dan terlibat dalam transisi new normal.

Kondisi di tiap wilayah di Indonesia tentu tidak sama. Dalam kasus di provinsi Sumatera Barat, Gubernur menyatakan bahwa sejak PSBB tidak ada lagi kasus Covid-19 impor.

Yang terjadi adalah transmisi lokal. Selain itu, Sumbar sudah memiliki tujuh rumah sakit rujukan, dua rumah sakit khusus Covid-19, dan laboratorium pemeriksaan. Alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis juga tersedia.

Mudah-mudahan ini menjadi indikasi kesiapan Sumbar untuk memasuki era new normal di samping kesiapan masyarakat untuk disiplin dan berperilaku sehat sesuai dengan protokol yang berlaku.

Fakta menunjukkan sudah tiga bulan pandemi Covid-19 menyerang Indonesia sejak kasus pertama muncul di awal Maret 2020. Dalam waktu yang relatif singkat, sendi-sendi perekonomian lumpuh.

Tindakan pelaku usaha menghentikan operasional usahanya dan pemutusan hubungan kerja memicu munculnya masalah yang kian parah: pengangguran dan peningkatan angka kemiskinan.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan sampai 2 Juni 2020, jumlah PHK seluruh Indonesia sudah lebih dari 3 juta pekerja dan pengangguran diperkirakan akan bertambah 5,23 juta apabila Covid-19 ini terus meluas.

Sesuai imbauan pemerintah, hampir seluruh aktivitas masyarakat dilakukan di rumah: perdagangan, pendidikan, rapat, seminar, hingga peribadatan.

Kecuali beberapa layanan masyarakat baik oleh pemerintah maupun swasta yang memang harus diberikan secara tatap muka seperti kesehatan, pengurusan surat izin mengemudi, jasa kenotariatan, dan perbankan. Selebihnya, layanan diberikan secara daring melalui whatsapp, email, dan vidcon jika diperlukan.

Kondisi ini selain menciptakan pola kehidupan baru, tak jarang menimbulkan masalah sosial, penurunan produktivitas, dan efektivitas kerja. Karena tidak semua hal bisa dikerjakan di rumah.

Kesiapan sumber daya manusia, teknologi, dan biaya, menjadi persoalan tersendiri. Pengeluaran yang mestinya berkurang karena bekerja di rumah, justru meningkat karena masyarakat membutuhkan kuota internet, misalnya.

Belum lagi wilayah yang akses internetnya terbatas. Masyarakat mulai merasakan kebosanan. Mereka mulai keluar rumah. Tak sedikit, imbauan pemerintah agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan mulai dilanggar.

Himpitan dan kesulitan itu harus segera diatasi. Covid-19 ini mungkin berhenti jika sudah ditemukan vaksin. Tapi, kemungkinan baru dua tahun ke depan ditemukan. Oleh karena itu, kembali kepada tatanan baru yang produktif dan aman (new normal) adalah kemestian yang harus dijalani.

Dalam kasus Sumatera Barat, Gubernur Irwan Prayitno berpendapat bahwa melalui tatanan normal baru yang produktif dan aman kita kembali produktif dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan bisnis, ibadah, sekolah, harus berjalan kembali mengikuti suasana baru namun harus tetap aman.

Kuncinya adalah disiplin masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan tanpa kecuali. Gubernur menekankan 3 syarat pelaksanaan new normal: epidemologi, kesehatan, kesiapan masyarakat. Tiga syarat ini mirip dengan ketentuan WHO di atas.

Pulihkan Ekonomi
New normal bukanlah kehidupan yang normal seperti sebelum pandemi Covid-19. Justru new normal adalah tatanan kehidupan yang berbeda dengan sebelumnya yang sebenarnya tidak normal lagi, seperti memakai masker, rajin cuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Meskipun kran aktivitas masyarakat dibuka, kesadaran untuk hidup dalam protokol kesehatan yang ketat sangat diperlukan.

Jaminan yang tak kalah penting adalah ketersediaan dana untuk memulihkan sejumlah keterpurukan yang terjadi di berbagai sektor, terutama ekonomi. Penerapan PSBB di satu sisi menimbulkan risiko finansial yang besar bagi negara.

Di sisi lain, membiarkan masyarakat terpapar Covid-19 akibat perilaku hidup yang ceroboh juga tidak kita inginkan. Oleh karena itu, ketersediaan dana menjadi syarat mutlak. Sumbernya bisa dari APBN maupun APBD.

Pemulihan ekonomi menjadi hal yang mendesak dilakukan setelah penanganan kesehatan. Sektor yang semestinya diutamakan untuk diselamatkan adalah UMKM sebagai tulang punggung perekonomian negara, mulai dari pedagang sayur-mayur, buah-buahan, warung makanan, sampai toko kelontong.

Data menunjukkan bahwa tahun 2018, jumlah UMKM tercatat sebanyak 64,2 juta unit dengan menyerap 97% dari total tenaga kerja dan 99% dari total lapangan kerja (databoks.katadata.co.id). Dalam suasana pandemi Covid-19, UMKM ini merasakan dampak kelesuan yang luar biasa.

Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah menambah pengeluaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan dampak Covid–19 sebesar Rp405,1 triliun. Tambahan tersebut digunakan untuk intervensi di bidang kesehatan, berupa penganggulangan Covid-19 sebesar Rp75 triliun, tambahan Jaringan Pengaman Sosial sebesar Rp110 triliun, dukungan industri melalui insentif pajak dan bea masuk serta stimulus KUR senilai Rp70,1 triliun, dan dukungan pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19 sebesar Rp150 triliun.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 memberikan kebijakan berupa pajak ditanggung pemerintah bagi pekerja (PPh Pasal 21) danUMKM (PPh final sesuai dengan PP nomor 23 tahun 2018).

Selain itu, diberikan juga pengurangan setoran PPh Pasal 25 (bulanan), pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN untuk pengajuan pengembalian (restitusi paling banyak Rp5 miliar).

Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) baik di bidang industri, perdagangan, pertanian, perkebunan, maupun jasa. Aturan ini tentu sangat membantu masyarakat untuk bangkit dari keterpurukan.

Bagaimana pun, pemerintah tetap harus berupaya mengamankan penerimaan pajak untuk membiayai keperluan negara dalam masa pandemi ini. Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak tahun ini mengalami defisit sebesar Rp388,5 triliun akibat Covid-19.

Dari target sebelumnya sebesar Rp1.642,6 triliun, penerimaan pajak kemungkinan hanya akan mencapai Rp1.254,1 triliun. Jika ditambahkan dengan penurunan penerimaan bea dan cukai tahun ini sebesar Rp14,6 triliun atau hanya Rp208,5 triliun dari target sebesar Rp223,1 triliun, secara keseluruhan penerimaan perpajakan tahun ini hanya Rp1.462,6 triliun, atau turun Rp403,1 triliun dari target dalam APBN 2020 yang sebesar Rp1.865,7 triliun (data diambil dari berbagai sumber).

Kembalinya masyarakat dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 diharapkan mampu menghidupkan kembali perekonomian. UMKM dapat kembali tumbuh, pelayanan pemerintah menjadi lebih produktif, belanja pemerintah sebagai alat menaikkan produk domestik bruto kembali mengalir.

Jika ini mampu diwujudkan, tidak mustahil wajib pajak kembali mampu melakukan kewajibannya sebagai warga negara. Semoga kita berhasil melalui era new normal ini dengan sebaik-baiknya. (*)

The post Pulihkan Ekonomi Era New Normal appeared first on Padek.co.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Evaluasi Penanganan Covid-19 di Lingkungan Kerja Bengkel Las Se Kota Padang

Mau Pertumbuhan Jagung di Atas Rata-rata? Pakai Pupuk Phonska Plus