in

Putusan MA Soal First Travel Janggal

    Anggota Komisi VIII Diah Pitaloka minta pemerintah dan polisi menginvestigasi lebih dalam soal kasus First Travel.

Jakarta, BP–Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Sadzily, menilai aneh dan janggal putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai First Travel yang menyatakan barang sitaan pada kasus Fist Travel, disita oleh negara.
“Tidak ada uang negara sepeserpun. Justru negara lalai terhadap praktek penyelenggaraan umroh yang seharusnya memberikan proteksi terhadap calon jemaah umroh. Negara lalai Karena proses pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggara ibadah umroh terhadap travel Fist Travel negara seperti cuci tangan,” ujar Acr di ruangan wartawan DPR Jakarta, Kamis (22/11) dalam acara Dialektika Demokrasi bertajuk Ideal Aset First Travel Disita Negara?.
Menurut Ace, kasus First Travel akibat ketidakmampuan negara memantau, mengawasi dan memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umroh.
“Komisi VIII beberapa kali memanggil Kementerian Agama. Bahkan waktu itu belum ada aturan secara khusus terkait dengan penyelenggaraan ibadah Umroh, termasuk First Travel atua travel-travel yang menyelenggarakan ibadah umroh,” tutur Ace.
Dikatakan, kasus First Travel bukan hanya satu ini saja. Ada Abu Tour. “Nah, alih-alih diselesaikan dengan proses hukum, yang terjadi malah aset first travel tersebut diserahkan kepada negara. Inilah yang menurut saya agak aneh dan janggal,” katanya.
Anggota Komisi VIII Diah Pitaloka mengatakan, kasus First Travel penipuan pencucian uang yang bukan.hanya memnidangi Komisi VIII, tapi Komisi III, kepolisian dan Menag. ” Sebaiknya kasus ini diselidik dan investigasi sampai tuntas,” jelasnya.#duk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Hari Kedua Bertanding, Woodball PALI Sumbang 1 Emas, 1 Perak

Gempi akhirnya bertemu dengan Honne