ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Berdasarkan evaluasi Prolegnas rancangan undang-undang (RUU) hak atas tanah adat akan menjadi prioritas untuk disahkan oleh DPR RI.
Hal ini disampaikan Anggota DPD RI Perwakilan Aceh Rafli Kande dalam Focus Group Discussion Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang tentang Hak Atas Tanah yang digelar Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Banda Aceh, Kamis (1/2/2018).
Munculnya RUU ini merupakan insiatif dari DPD RI.
“RUU ini harus kita perjuangkan karena sudah dirancang sejak 2015 lalu. Ini menjadi prioritas hak-hak adat pada tanah dan ini sangat penting. Bila ini sudah disahkan penegakan hukum akan semakin kuat,” jelasnya.
Rafli mengungkapkan, dari perjalan panjang dirinya melihat bahwa regulasi tentang hak atas tanah sangat penting. Sebab hukum mengatur secara khusus dalam UU dan ini tentu saja menjadi landasan yang kuat.
“Tapi bila ini sudah disahkan menjadi UU tentang hak atas tanah adat harapan kita bagaimana UU tersebut bisa terealisasi dengan baik,” ungkap Rafli.
Dia mengaku sudah melihat kondisi di daerah dengan mudahnya tanah adat dikuasai oleh segelintir orang sehingga aturan UU ini sangat penting.
“Sebagai salah satu Anggota DPD RI saya dari panitia perancang UU berinisiatif mengajak teman-teman di DPD untuk datang ke Aceh dan mendapatkan masukan yang produktif sebagai kekuatan referensi UU tersebut nantinya,” tambah Rafli.
Turut hadir acara diskusi tersebut, Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh Taqawaddin, ketua Banleg DPRA Abdullah Saleh, Rektor Universitas Muhammadiyah, Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dan sejumlah tamu lainnya dari elemen sipil. []
Komentar