Palembang, BP– Rapat Paripurna XXII DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) di gelar dengan agenda penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2026.
Dokumen Renja ini disusun berdasarkan Tata Tertib DPRD Nomor 19 Tahun 2025 dan diambil dari usulan rencana kerja alat kelengkapan dewan.
Rapat paripurna di gelar di ruang paripurna DPRD Sumsel , pada Senin (29/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Nopianto, didampingi Wakil Ketua lainnya, Raden Gempita dan Ilyas Panji Alam.
Hadir pula Gubernur Sumsel yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Chandra, MH, serta anggota DPRD, kepala dinas, perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumsel, dan para undangan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto menyampaikan bahwa Renja DPRD 2026 akan menjadi pedoman strategis dalam melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Dengan penetapan Renja 2026, DPRD Sumsel memiliki arah yang jelas dalam menjalankan tugas kedewanan. Semoga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Sumatera Selatan,” tandasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Sumsel tentang Renja DPRD Sumsel tahun 2026. Rancangan keputusan tersebut dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Sumsel dan disetujui peserta rapat.#udi
Berita Serupa