Sampai dikala ini ide rencana detil tata ruang (RDTR) Kota Tanjungpinang belum rampung.
kepala Badan perencannan Pembangunan, penyelidikan dan pembentangan (Bappedalitbang) Kota Tanjungpinang, Surjadi, di Tanjungpinang mengemukakan telah ajukan berkas anjuran RDTR Tanjungpinang ke DPRD setempat,untuk di rapatkan dan di jadikan perda.
RDTR mengacu pengaturan daerah, dan susunan Menteri tugas Umum No. 20/PRT/M/2011 berkaitan anjuran pembenahan ide detil susunan lokasi dan perkara Zonasi Kabupaten dan Kota.
“Kota Tanjungpinang telah mendapati SK mulai sejak Kementerian pertanahan dan susunan ruangan mengenai RDTR Tanjungpinang, masih daya upaya Perda. RDTR jika lalu tak ada kadaluwarsanya, namun dalam susunan Menteri yg baru, diberikan 1 th guna dijadikan Perda. dikala ini RDTR telah telah diusulkan ke DPRD,” tuturnya.
beliau menuturkan, dalam pokok Menteri tugas Umum No. 20/PRT/M/2011 mengenai arahan pembenahan RDTR dan tertib Zonasi Kabupaten dan Kota Tanjungpinang, RDTR telah mesti disusun sejak 3 th ditetapkan gagasan peraturan lokasi tanah (RTRW). Kota Tanjungpinang mengacu kepada RTRW propinsi Kepri 2014.
Surjadi mengemukakan, RTRW propinsi Kepri tak sanggup jadi panduan dalam penataan RDTR Kota Tanjungpinang, sebab peta dalam RTRW berskala kecil 1 berbandinig 5.000.
“Di RTRW serta mencampuradukkan pemukiman masyarakat dan tanah bandara, perdagangan, padahal di RDTR keefektifan daerah diperuntukkan untuk itu telah diatur, mutu bangunan telah diatur, demikian terus daerah penghijauan dan lain-lain telah diatur, menjadi RDTR teramat utama, ujarnya.
Dalam keteranganya, Surjadi mengemukakan RDTR Tanjungpinang yg telah direncanakan, salah satu pengaturan sektor cuma-cuma Free Trade Zone (FTZ). Di tempat itu, sang penguasa Kota Tanjungpinang dengan BP rayon FTZ dan pihak tergantung telah merencanakan beraneka wujud pengaturan zona FTZ.
sistematika FTZ di negeri Dompak dan Senggarang jadi prioritas penting dalam RDTR, diantaranya mengarang akses jalan, dermaga, pabrik dan bisnis yang di sesuaikan untuk keperluannya.
“RDTR akan mengakomodir keperluan Kota Tanjungpinang lebih kurang 5 th, supaya kota Tanjungpinang steril, terencan, rampung dan rapih” ujarnya.
sampai dikala ini acara Legislasi negara (Prolegda) mengenai RDTR Kota Tanjungpinang belum disahkan oleh DPRD Kota Tanjungpinang, Menurut Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, hasil dalam rapat tertutup, anggota menyepakati untuk membawa pembahasan Ranperda tersebut ke dalam rapat fraksi.
“Dalam rapat fraksi-fraksi itulah nantinya akan diambil keputusan apakah lanjut ke pembahasan atau tidak. Kita akan jadwalkan secepatnya. Insyaalah Rabu ini,” ungkapnya .