in

Ratusan Pengacara Tuntut Transparansi Penanganan Covid-19, Diduga Sarat Kejanggalan

Diduga sarat kejanggalan ratusan pengacara menuntut transparansi pemerintah dan DPR RI terkait penanganan pandemi Covid 19 di Indonesia yang sudah banyak menelan korban jiwa

PROHABA.CO, JAKARTA – Diduga sarat kejanggalan ratusan pengacara menuntut transparansi pemerintah dan DPR RI terkait penanganan pandemi Covid 19 di Indonesia yang sudah banyak menelan korban jiwa dan menghabiskan anggaran yang sangat besar.

Penegasan itu disampaikan saat mengukuhkan Garda Hukum 508 di Monumen Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat pada Kamis (3/11/2022).

Transparansi dari pemerintah dan DPR RI terkait penanganan pandemi Covid 19 di Indonesia itu selah satu tuntutan yang kembali mereka suarakan melalui fakta integritas yang dibacakan oleh Ketua GH 508 Gideon Ginting.

Pendiri GH 508 Joko Ahmad Sampurno menegaskan sejauh ini pihaknya menduga adanya kejanggalan dalam penanganan pandemi dan penerapannya, sehingga banyak memicu korban baik yang terpapar maupun yang meninggal dunia.

“Diduga banyak penyimpangan hukum dan undang-undang yang dilakukan oleh oknum.

Selain itu juga tentang Undang-Undang Karantina yang dibuat oleh DPR sebelum Covid 19 melanda Indonesia,” ungkap Joko melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Bisnis Karaoke Miliknya Banyak Tutup karena Covid-19, Inul Daratista Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Baca juga: India dan Cina Berikan Vaksin Covid-19 Tanpa Suntikan

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, Ikan dan Kepiting pun Wajib PCR

Joko mengatakan dalam menghentikan pandemi yang terjadi saat ini.

Para Kementerian Kesehatan dunia dan Indonesia tidak menggunakan prosedur penghentian pandemi Covid 19 yang sesuai dengan Ilmu Biologi dan Ilmu Kedokteran dalam memberantas virus.

“Penghentian Pandemi Pathogen (Virus/Bakteri) dilakukan dengan membasmi Virus/Bakteri atau membasmi pembawanya.

Artinya untuk menghentikan pandemi Covid 19 adalah dengan membasmi Virus Covid 19 atau mengecilkan kelembaban udara,” tegas Joko.

Ratusan pengacara mengkukuhkan Garda Hukum
Ratusan pengacara mengukuhkan Garda Hukum 508 di Monumen Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat pada Kamis (3/11/2022).(Istimewa)

Sayangnya, lanjut Joko. Kementerian Kesehatan diseluruh dunia lebih memilih menggunakan strategi Karantina, 5M, dan Vaksin. Sehingga justru diduga malah menghasilkan pembesaran Pandemi Covid 19.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi China Melambat, Imbas dari Kebijakan Covid yang Menyeret Penjualan dan Industri

“Karena permasalahan itulah akhirnya kami membentuk Garda Hukum 508 yang akan mengawal semua proses hukum juga dalam menuntut transparansi pemerintah maupun pihak DPR terkait penanganan Pandemi Covid 19 selama ini,” ujarnya.

Joko menegaskan sejauh ini pihaknya sudah menyurati dan menyerahkan maklumat atas tuntutannya kepada lembaga-lembaga terkait demi memberikan asas keadilan bagi masyarakat.

“Garda Hukum 508 akan mengawal Proses Hukum Pandemi Covid 19 agar Rakyat Indonesia mendapat keadilan didepan Hukum Negara Indonesia. Demikian Pula jika diperlukan Garda Hukum 508 juga siap membantu Proses Hukum ditingkat dunia Internasional,” tutup Joko.(*)

Baca juga: Orang yang Pernah Terinfeksi Covid-19 Lebih Rentan Tertular Cacar Monyet?

Baca juga: BPOM Izinkan 5 Obat Covid di Indonesia

Baca juga: Pakai Ginjal Embrio Bayi Manusia, Vaksin Covid-19 Cansino Haram

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Diduga Ada Kejanggalan, Ratusan Advokat Tuntut Transparansi Penanganan Covid-19,

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pencurian KWh Listrik Diduga Libatkan Oknum PLN, Berikut Penjelasan Polisi

Relawan Jokowi Sumbar Gelar Musra ke-VI, Cari Pemimpin Indonesia yang Sesuai Keinginan Masyarakat Sumbar