Scan KK Bertebaran di Internet, Bisa Buat Manipulasi Data
Upaya pemerintah menekan angka kriminalitas pengguna handphone terancam tak berjalan sesuai rencana. Registrasi SIM Card dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) rawan manipulasi. Sebab, di internet bertebaran scan KK yang datanya bisa digunakan untuk registrasi.
Saat ini, ratusan scan KK lengkap dengan NIK dan nomor KK bertebaran di dunia maya. Cukup dengan ketik keyword kalimat ”scan kartu keluarga” di mesin pencarian internet, ratusan KK sudah berderat.
Sumber koran ini menyatakan, memanipulasi registrasi dengan menggunakan data dari scan KK yang ada di internet sangat mudah. Pada dua percobaan pertama, dia mendapati kuota NIK dan nomor KK yang sudah penuh kuotanya. Dia diminta untuk mendaftarkan diri ke konter.
Namun, pada percobaan ketiga, dia sudah bisa menemukan NIK dan nomor KK yang bisa digunakan untuk registrasi. KK itu tercatat milik seorang warga Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, berinisial DDG. Dengan fakta tersebut, niatan untuk mempermudah identifikasi pelaku kejahatan akan sulit dilakukan. Sebaliknya, yang terjadi justru tindakan salah tangkap.
Kerawanan itu diakui oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah. Sebab, prinsip registrasi ulang SIM Card hanya mencocokkan NIK dengan KK tanpa melihat siapa yang melakukannya. ”Misalkan saya, bisa registrasi nomor HP saya dengan NIK bapak saya dan nomor KK bapak saya. Karena yang dibutuhkan hanya kesesuaian NIK dan nomor KK,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin (5/11).
Oleh karenanya, dia menyayangkan banyaknya scan KK yang bertebaran di dunia maya. Padahal, sejak awal pihaknya sudah meminta masyarakat untuk tidak mempublikasi data krusial seperti nomor NIK, nama ibu, maupun KK yang menjadi basis data kependudukan.
Menurutnya, data pribadi seharusnya menjadi bagian dari privasi dan tidak disebarluaskan. Sebab, bukan tidak mungkin, ada orang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan untuk kejahatan. ”Seharusnya masyarakat tidak mengunggah dokumen kependudukan miliknya. Karena hal tersebut bisa merugikan dirinya sendiri,” imbuhnya.
Jika ada yang sudah terlanjur pernah menginput nomor NIK maupun Nomor KK ke dunia maya, Zudan meminta masyarakat tidak terlalu panik. Sebagai solusinya, dia mengimbau untuk membuat ulang kartu keluarga. Caranya bisa memecah KK dengan berdiri sendiri maupun pindah ke KK lain, sehingga bisa merubah nomor KK. ”Ganti saja, pasti ganti nomor KK-nya. Dan disimpan baik-baik,” imbuhnya.
Pria kelahiran Sleman itu juga mengingatkan siapa pun untuk tidak memanfaatkan data orang lain yang tersebar di dunia maya. Sebab, sanksi hukum yang bisa dikenakan tidaklah ringan. ”Ada sanski pidana sampai 10 tahun, dan denda Rp 1 miliar bagi yang menyalahgunakan dokumen kependudukan milik orang lain,” terangnya mewanti-wanti.
Terkait banyaknya KK yang tersebar di internet, Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha memastikan jika itu bukan dari kebocoran jajarannya. ”Kami pastikan, itu bukan dari kami,” ujarnya.
Dia menduga, banyaknya KK yang ada di internet disebabkan oleh kelalaian pemiliknya. Dalam sebuah proses komunikasi, warga memang kerap kali memfoto atau men-scan KK untuk dikirim secara elektronik. ”Kalau mau tanya KK di kampung, di sana dia foto atau scan lalu dikirim via WhatsApp. Kadang ga sadar (ada yang menyalahgunakan),” imbuhnya.
Terkait potensi kebocoran dari lembaga publik seperti perbankan ataupun lainnya, Gede menilai, kemungkinan tersebut sangat kecil. Sebab, lembaga-lembaga tersebut memiliki perjanjian untuk tidak membuka data setiap penggunanya. ”Itu ancamannya berat kalau sampai membuka,” kata dia.
Sementara itu, hingga tadi malam, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum bisa memberikan tanggapan terkait kerawanan tersebut. Plt Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza sempat mengangkat telepon. Namun, dia beralasan sedang ada di perjalanan dan meminta dihubungi kembali. Sayangnya, hingga berita ini ditulis, dia belum bisa dikonfirmasi.
Kemarin pagi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan, antusiasme masyarakat untuk melakukan registrasi ulang cukup tinggi. Setelah pekan lalu jumlah SIM Card yang teregistrasi menembus angka 30 juta, kemarin jumlahnya juga meningkat tajam.
”Sekarang sudah lebih dari 40 juta SIM Card yang terdaftar, dari perkiraan ada lebih dari 300 juta SIM Card yang beredar. Pelanggannya mencapai 157 juta,” jelas Rudiantara di sela iven Siberkreasi di kawasan Car Free Day Dukuh Atas, kemarin (5/11).
Dengan tingginya peningkatan jumlah SIM Card teregistrasi itu, Rudiantara optimistis pada deadline 28 Februari nanti, seluruh SIM Card yang ada bisa terdaftar. ”Registrasinya saja enggak sampai satu menit. Enggak bayar juga. Ini untuk mengurangi anonimitas dunia seluler. Untuk kenyamanan pelanggan,” terangnya.
Rudiantara menambahkan, registrasi SIM Card ini merupakan program verifikasi terbesar yang menggunakan data base Dukcapil. Saat ini, BPJS menjadi program verifikasi terbesar dengan jumlah registrasi mencapai 180 juta. ”Registrasi SIM Card ini jumlahnya hampir dua kali lipatnya. Besar,” ucap dia.
Rudiantara mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah untuk menyukseskan program registrasi SIM Card tersebut. Salah satunya dengan menggelar kegiatan di CFD. Kemarin, bersama Siberkreasi, Kominfo mengajak anak-anak muda untuk lebih aware dengan program registrasi simcard.
”Anak muda, kaum milenial memang jadi sasaran kita. Anak muda ini kan pengguna media sosial terbanyak. Jadi, perlu pendekatan juga ke anak-anak muda ini,” tandasnya.
Selain Kemkominfo, para operator seluler juga mendukung program registrasi simcard. Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengimbau pelanggan untuk segera melakukan registrasi simcard.
”Namun, tidak perlu terburu-buru. Kalau belum bisa, besok atau lusa dicoba lagi. Waktunya masih sampai akhir Februari. Bisa juga dilakukan malam hari. Sistemnya bekerja 24 jam,” ungkap direktur utama Smartfren itu.
Dia juga meminta para pelanggan tidak termakan kampanye hitam tentang data pelanggan yang disalahgunakan. Dia menegaskan, pelanggan tidak perlu khawatir mengenai data yang mereka masukkan saat proses registrasi. Dia menjamin data tersebut akan tersimpan dengan baik dan tidak disalahgunakan.
Namun, keyakinan dan komitmen pemerintah, serta operator menjadi diragukan dengan mudahnya seseorang menggunakan data orang lain. Fakta bahwa satu NIK dan nomor KK mendaftarkan begitu banyak nomor sangat rawan manipulasi. (*)
LOGIN untuk mengomentari.