Rabu, 6 September 2017 15:23 WIB
LHOKSUKON – Aparat Polres Aceh Utara bersama Polsek Syamtalira Aron Aceh Utara, Senin (4/9) malam sekira pukul 19.00 WIB, menangkap Mutaqin (19) di rumahnya, Desa Keutapang Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu seberat 1 gram, satu alat isap sabu dan satu handphone. “Petugas mendapatkan informasi dari warga, selama ini remaja tersebut menyimpan sabu-sabu. Untuk memastikan informasi itu, kemudian petugas langsung ke rumah remaja tersebut,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas SH, kemarin.
Disebutkan, setelah menenukan remaja tersebut di rumahnya, petugas langsung menggeledah dan ternyata berhasil mengamankan tiga paket sabu-sabu. Selanjutnya ketika diperiksa dalam rumah, petugas kembali menemukan alat isap sabu rakitan dan satu handphone yang digunakan remaja itu untuk memesan sabu. “Tersangka bersama barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres,” pungkas AKP Ildani Ilyas SH.
Sementara itu, dalam insiden penangkapan lainnya, polisi menangkap remaja CHA (18) asal Dewantara Aceh Utara, Senin (4/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah halte bis tepatnya di depan perusahaan PT Perta Arun Gas, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. CHA ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu-sabu. Bersamanya diamankan dua paket kecil sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kapolsek Muara Satu AKP Ahmad Yani menyebutkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aksi tersangka yang diduga sering mengedarkan sabu-sabu di halte tersebut. Sehingga personilnya langsung melakukan pengintaian. “Setelah informasi tersebut benar, maka tersangka langsung ditangkap. Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu-sabu,” ujarnya.
Tersangka bersama barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Muara Satu untuk proses hukum lanjut.(jaf/bah)