in

Remehkan Virus Corona, Walikota Prabumulih Digugat

BP/IST
Kantor Hukum Sapriadi Syamsudin SH, MH, and Partners telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Prabumulih dari pemberi kuasa Sastra Amiadi dan kawan-kawan selaku penggugat terhadap Walikota Prabumulih selaku tergugat, Senin (20/4).

Palembang, BP

Kantor Hukum Sapriadi Syamsudin SH, MH, and Partners telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Prabumulih dari pemberi kuasa Sastra Amiadi dan kawan-kawan selaku penggugat terhadap Walikota Prabumulih selaku tergugat, Senin (20/4).

Sapriadi Syamsudin SH, MH. menyampaikan bahwa secara administrasi pendaftaran gugatan tersebut telah cukup sesuai dengan register Perkara Nomor: 2/Pdt.G/2020/PN.Pbm.

Adapun yang menjadi materi gugatan ini adalah bermula dari ucapan tergugat selaku walikota kota Prabumulih sekira tanggal 17 Maret 2020 yakni “Dengan libur apakan ada penelitian mengatakan penyakit tidak ada, penyakit Corona berkurang. Tidak ada kan..? Mengapa kita harus takut. Penyakit bukan untuk di takuti tapi untuk di hadapi, kenapa kita harus takut. Kalau ada jaminan libur Corona hilang, ku liburkan besok”

Padahal seyogyanya tergugat atau Walikota Kota Prabumulih mengikuti arahan dan himbauan Presiden Republika Indonesia Ir. H. Joko Widodo pada tanggal 15 Maret 2020, menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona (covid-19), serta meminta kepada seluruh masyarakat untuk mulai mengurangi aktivitas di luar rumah dengan cara kerja Dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah.

Himbauan presiden tersebut telah secara cepat di respon dan ditindak lanjuti oleh kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, namun himbauan tersebut Tidak ditindak lanjuti dan atau di abaikan oleh tergugat selaku pemegang kekuasaan daerah di kota Prabumulih.

Akibat dari tidak di tindak lanjuti secara maksimal penyebaran virus corona covid-19 di kota Prabumulih ini, per tanggal 4 April 2020 kota Prabumulih menjadi zona merah dengan penyebaran virus secara lokal, bahkan di kota Prabumulih telah ada korban meninggal dunia dari ganasnya virus Corona pada tanggal 23 Maret 2020 yang dinyatakan positif dan menyusul seorang pasien meninggal dunia dengan status Orang Dalam Pengawasan (ODP).
Hingga saat ini yang terkena wabah pandemi Corona tersebut lebih dari 5 orang, yang 2 orang di antaranya merupakan keluarga dari korban pertama meninggal dunia dr. Efrizal Syamsudin.

“Bahwa ucapan bapak walikota tersebut diatas bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian dan ke hati-hatian yang terkesan menantang keadaan wabah virus Corona di kota Prabumulih. Sehingga perbuatan tersebut termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Menurut, Sapriadi Syamsudin SH, MH, menurut Rosa Agustina dalam bukunya “perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)” dalam menentukan suatu tindakan di kualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 (emapt) persyaratan:
1. Bertentangan dengan yang melanggar hukum
2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
3. Bertentangan dengan kesusilaan
4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Serta apa yang dilakukan oleh walikota kota Prabumulih juga diduga telah bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Sehingga seharusnya pemerintah kota Prabumulih dalam hal ini walikota dapat menggunakan instrumen undang-undang yang sudah ada untuk melakukan penanggulangan penyebaran virus corona secara cepat, baik dan tuntas.

“Ketentuan pasal 76 huruf (b) undang-undang Nomor. 23 tahun 2014 menjelaskan bahwa “kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang : (b) membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” katanya.

Setelah selesai proses pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Prabumulih pihaknya  selaku kuasa hukum Penggugat akan mengirimkan surat yang di tujukan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang pada pokoknya meminta agar persidangan perkara Gugatan PMH ini dapat di lakukan secara cepat, estafet dengan pertimbangan bahwa gugatan ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak, apalagi penyebaran virus corona (covid-19) ini sangat cepat dan tidak terbendung lagi penyebarannya.

Sedangkan Kabag Humas Protokol Pemkot Prabumulih, Jerry Zahri Desta ketika dihubungi, Senin (20/4) tidak mengangkat HP dan ketika di what apps juga tidak menanggapi.

Sebelumnya Beberapa hari terakhir pengguna media sosial dihebohkan dengan viralnya video pernyataan Wali Kota Prabumulih, Ridho Yahya terkait penyebaran virus Covid-19. Video itu benar adanya namun diklaim sudah lama.
Kabag Humas dan Protokol Setda Prabumulih Jerri Zahri Desta mengungkapkan, video tersebut terjadi beberapa pekan lalu. Atau sebelum kasus positif Covid-19 di Sumsel atau Prabumulih. Pengambilan gambar di sebuah rumah makan di Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih Timur, pada 16 Maret 2020.

“Video itu sudah lama, sebelum ada kasus positif Covid-19 di Sumsel atau Prabumulih,” ungkap Jerri saat dikonfirmasi, Minggu (5/4).

Menurut dia, pernyataan Wako Prabumulih bukan berarti menentang kebijakan pemerintah pusat yang konsentrasi melawan Corona. Menurutnya, pernyataan itu disampaikan kepada warga agar tidak panik berlebihan yang dapat berdampak lebih buruk.

“Kita bukan tidak mematuhi pemerintah,” katanya.

Kini sudah ada empat warga Prabumulih terinfeksi Corona. Satu diantaranya meninggal dunia. Prabumulih juga telah ditetapkan Gugus Tugas Covid-19 Sumsel sebagai zona merah.

Untuk mengantisipasi penyebaran Corona semakin meluas, Pemkot Prabumulih telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang harus dipatuhi masyarakatnya. Semisal imbauan tidak melakukan perjalanan keluar kota atau sebaliknya atau menunda mudik ke Prabumulih.

Kemudian, melarang adanya kegiatan yang bersifat perkumpulan massa dan masyarakat tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Pemkot Prabumulih melakukan tracking kepada siapa saja yang kontak langsung dengan pasien positif dan telah memeriksa secara rapid test. Orang-orang yang sempat kontak juga diimbau isolasi mandiri.
“Untuk libur sekolah diperpanjang sampai 11 April 2020 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan. Begitu juga dengan aparatur sipil negara bekerja di rumah,” katanya.

Lebih lanjut Jerri mengatakan, Pemkot Prabumulih telah mendistribusikan alat pelindung diri (APD) 100 serta dan 700 masker ke rumah sakit. Pihaknya kembali akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan dan pembagian 37.000 masker untuk masyarakat (1.000 per kelurahan) pada 8 April 2020.

“Ada insentif tambahan bagi medis, menyiapkan tempat darurat bagi mereka untuk bersih-bersih sebelum pulang ke rumah, pembagian sembako bagi masyarakat dan lainnya selama penanganan virus ini,” katanya.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Hotel Swarna Dwipa Jadi Tempat Istirahat Tenaga Medis

PDAM Tirtanadi Terapkan Catat Meter Mandiri