Jajaran SatRes Narkoba Polres Tanahdatar menyita ribuan butir obat dengan daftar G di beberapa toko obat, kawasan Kota Batusangkar, saat razia Jumat (16/9). Obat yang disinyalir berbahaya bagi konsumen tersebut, disita karena di jual sembarangan.
”Obat-obatan tersebut kebanyakan digunakan untuk obat kuat, parahnya dijual sembarangan bahkan kepada anak kecil, maka dari itu, kita melakukan pengamanan agar tidak menimbulkan korban nantinya,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanahdatar, AKP Syafrinal.
Kasat yang baru sepekan dilantik tersebut mengatakan, dalam razia yang dilakukan kemarin, ribuan butir obat tersebut diamankan di Mapolres Tanahdatar. “Jadi sebelum kami amankan, kita lakukan uji coba dulu. Kami meminta tolong anak kecil untuk membelikan obat tersebut. Artinya, obat itu dijual sembarangan,” tegas mantan Kapolsek Rambatan tersebut.
Menurut Kasat, pengamanan itu bertujuan tidak terjadi korban jiwa. ”Jika dikonsumsi secara berlebihan, dapat menyebabkan gangguan pada jantung dan dapat menyebabkan kematian,” ucapnya.
Pengamanan obat-obatan tersebut, ujar Kasat, merupakan instruksi dari Kapolres Tanahdatar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas, untuk mengantisipasi penggunaan obat-obat daftar G yang dijualbelikan secara bebas di toko-toko obat di Kota Budaya tersebut.
Sementara itu, Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas menyebutkan, razia obat-obat daftar G dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya pemakaian obat daftar G.
Sebelumnya sudah dideteksi banyaknya beredar Pil PCC (Puger Clinic Centre) yang dikosumsi kalangan pelajar. Efek dari mengkonsumsi Pil tersebut mengakibatkan pemakai seperti orang gila, bahkan kematian.
Kapolres menambahkan, untuk mendapatkan obat tersebut, seharusnya konsumen harus mendapatkan resep dokter. |”Obat ini berbahaya bila dikonsumsi sembarangan. Maka dari itu, jikapun dibutuhkan seharusnya memakai resep dokter dahulu untuk mengatur pemakaian,” tukasnya. (*)
LOGIN untuk mengomentari.