PATI, ZonaSatu– Anggota Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Riyanta menganggap bahwa perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Selasa (6/12/2022) sudah disepakati oleh DPR, Pemerintah dan Presiden.
Meski ada banyak yang memprotes soal perubahan itu, namun Dirinya berharap apabila ada yang mempersoalkan, maka silahkan untuk melakukan upaya Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk yang protes itu silahkan, karena ini demokrasi, dan kalau itu dianggap tidak sesuai dengan konstitusi maka silahkan melakukan upaya yudicial review ke MK,”Tegas Riyanta usai melakukan sosialisasi dengan warga di rumah joglo aspirasi Kecamatan Pati Kota Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, Sejak 1964 sudah ada wacana dari pemerintah untuk memiliki KUHP nasional, sebab KUHP itu adalah kitab, yang artinya dari aturan yang berceceran dimana-mana dijadikan dalam 1 kitab, dan disitu ada aturan yang disusun dalam satu kitab.