tanjungpinang pos – Kepolisian Berhasil membongkar kasus penipuan bermodus hipnotis yang kerap beraksi di Batam dan Jakarta. Dua pelaku berhasil diringkus dan kerugian para korban mencapai miliaran rupiah, Kedua tersangka bernama Yanto alias Huang atau Ahui dan Agustin alias Ani tersebut diringkus di kawasan Kijang Bintan Kepri. setelah sebelumnya sempat kabur atau menjadi buronan Polsek Lubukbaja selama beberapa bulan.
“Kedua pelaku ini diringkus dari tempat persembunyiannya di Kijang malam hari. Saat diringkus mereka hendak keluar menggunakan sepeda motor,” ujar Kapolsek Lubukbaja Kompol Chaidir. Kepada penyidik Ahui dan Agustin berpura-pura tak bisa berbicara menggunakan Bahasa Indonesia. Setelah didesak mereka mengaku dan bisa berbicara dalam Bahasa Indonesia. mereka mengaku tak hanya satu atau dua korban saja yang sudah dihipnotis dan ditipunya tapi lebih dari lima korban di beberapa daerah. “Ada lima orang di Batam yang menjadi korbannya,” kata Chaidir saat ekspos perkara di Mapolresta Barelang.
“Pelaku ini tak hanya berdua tapi ada banyak. Mereka merupakan satu jaringan. Modusnya mereka mencari sasaran warga tionghoa yang berduit. Korbannya dihipnotis dengan modus awalnya bertanya dimana tempat shinse berobat. Setelah diajak ngobrol dan korban terhipnotis pelaku ini meminta harta berharga ke korban baik itu perhiasan maupun uang tunai,” terang Kompol Chaidir.
Setelah mempreteli perhiasan korbannya Agustin dan Ahui ini mengaku ke korbannya kalau perhiasan dan uang yang sudah dimintanya itu akan disucikan atau didoakan terlebih dahulu. “Korban yang sudah terhipnotis diajak ke tempat persembahyangan orang cina. Di sana korban disuruh sembahyang meminta hartanya disucikan. Saat berdoa itulah kedua pelaku kabur membawa harta korbannya,” kata Kompol Chaidir.
Penangkapan Agustini dan Yanto berawal dari laporan Tjahyati (30) pada Senin (29/5) lalu. Dalam laporannya, Tjahyati yang saat itu sedang berjalan di kawasan Penuin dihampiri oleh Agustini. “Agustini menanyakan alamat seorang sinshe kepada korban alasannya suaminya sedang sakit,” ujar Hengki. komplotan ini sudah meraup keuntungan untuk di Batam saja mencapai Rp 500 juta lebih. Sedangkan aksi rekannya yang di Jakarta yang saat ini masih jadi DPO sudah meraup keuntungan lebih dari Rp 2 miliar.
“Kedua pelaku ini tergolong licin Mereka berdua ini berasal dari daerah yang sama yakni di Selatpanjang. Kepada penyidik, keduanya mengaku beraksi menghipnotis dan menipu korban-korbannya sudah sejak beberapa bulan lalu. Korban yang diincar semua warga tionghoa yang berduit,” ujar Kompol Chaidir. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 278 KUH Pidana tentang pasal penipuan yang ancaman hukuman penjara maksimalnya di bawah lima tahun atau empat tahun penjara.