in

RTRW Jadi Acuan Pembangunan Daerah

PENGESAHAN: Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto menandatangani berita
acara pengesahan Ranperda tentang RTRW Dharmasraya, Senin (30/1).(IST)

DPRD dan Pemkab Dharmasraya telah mengesahkan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi perda, Senin (30/1). Penetapan RTRW menjadi perda tentu memberikan harapan bagi Kabupaten Dharmasraya ke depannya.

Perda RTRW tersebut akan menjadi acuan untuk penyusunan rencana detail tata ruang. Rencana  pembangunan jangka panjang dan jangka menengah, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antar sektor dan penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto usai memimpin rapat paripurna penetapan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sebelumnya penetapan ranperda tersebut mulai dibahas pada Desember 2022 bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yang dibahas melalui pansus DPRD.

“Berkaitan dengan telah ditetapkannya Ranperda RTRW menjadi perda, diharapkan kepada seluruh kepala perangkat daerah Kabupaten Dharmasraya untuk mempedomani dan melaksanakan perda tersebut. Hal tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah,” ucapnya .

Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Adi Gunawan dan Ade Sudarman. Sekkab Dharmasraya Adlisman, forkopimda dan lainnya.

Perda RTRW ditetapkan melalui beberapa rangkaian diawali dengan penyampaian laporan  hasil rapat gabungan pansus oleh Sekretaris DPRD Syamsuardi.

Kemudian dilanjutkan dengan meminta persetujuan anggota DPRD, mendengarkan pendapat akhir bupati, terakhir penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD bersama Sekkab. (ita)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Sikap Santri Contoh Bagi Masyarakat

Warga Serahkan Senjata Api ke – 51 Kepada Satgas Yonarhanud 3/Yby