Dalam upaya memberikan pengetahuan mengenai mekanisme, tugas dan kewajiban saksi peserta, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Solok gelar Rakor Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Untuk Pemilu 2024, di D’Relazion, pada Rabu (7/2).
“Pelatihan ini ditujukan agar para saksi memahami tugas yang harus dilakukan saat hari pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung.
Ia juga menjelaskan, kegiatan itu dilakukan sesuai UU nomor 7 tahun 2017 pasal 351 ayat 8, yang menyebutkan jika Bawaslu mempunyai kewajiban untuk melatih para saksi yang akan diutus partai politik pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Saksi parpol akan menjalankan tugas penting, sesuai dengan ketentuan ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017, yakni mengawasi jalannya pemungutan suara,” tambahnya.
Dijelaskan Titony, pada dasarnya tugas saksi peserta pemilu ini tidak jauh beda dengan pengawas pemilu. Mereka mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS agar tidak terjadi kecurangan dan melaporkan kepada peserta pemilu.
Saksi peserta pemilu dan PTPS sama-sama mengawasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Saksi Peserta Pemilu berkewajiban mengawasi pemilu secara umum dan berpartisipasi aktif.
Saksi itu merupakan perangkat peserta pemilu untuk mengawal proses pemungutan suara. Saksi itu bisa dari pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, bisa perseorangan dari DPD (Dewan Perwakilan Daerah), bisa dari peserta pemilu partai politik.
Ia menegaskan, saksi harus mampu memantau Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Lalu saksi juga harus tahu tentang DPT di TPS yang akan diawasi, kemudian tentang surat suara yang berhak didapatkan oleh Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), bahkan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Solok, Desva Wandri yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu mengatakan, peran saksi sangat krusial dalam pengawasan proses Pemilu di TPS masing-masing. Oleh karena itu, saksi diharapkan untuk peka terhadap seluruh aktifitas di TPS mulai dari pagi hari.
“Sebelumnya banyak saksi yang hanya datang saat penghitungan suara saja, tapi alangkah baiknya saksi bisa memperhatikan proses juga sejak pagi,” ujarnya.
Dijelaskannya, saksi berhak untuk menyaksikan pembukaan TPS, memeriksa perlengkapan, menyaksikan penghitungan suara, meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS, dan juga mengajukan keberatan.
Tapi, saksi juga tidak boleh untuk mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya, melihat pemilih mencoblos Surat Suara dalam bilik suara, mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara, mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
“Jika saksi melihat ada hal-hal yang dirasa melanggar aturan, bisa segera hubungi saya, yang jelas peran saksi sangat penting dalam kelancaran pemilu,” tukasnya. (frk)