Gantikan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi
Terjawab sudah siapa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru yang akan menggantikan posisi Patrialis Akbar. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres yang memilih Saldi Isra sebagai Hakim Konstitusi. Rencananya, Rencananya, Saldi bakal dilantik Selasa (11/4) mendatang di Istana Negara.
Pelantikan Saldi kemungkinan waktunya akan bersamaan dengan pelantikan komisioner KPU-Bawaslu. Pihak Istana belum bersedia memberikan konfirmasi resmi. Juru Bicara Presiden Johan Budi SP hanya membenarkan bahwa presiden telah memilih satu dari tiga nama yang disodorkan pansel.
“Tapi saya belum tahu apakah keppresnya sudah ditandatangani atau belum, dan siapa yang dipilih,” ujarnya.
Sudah cukup lama Saldi berkecimpung dalam dunia hukum tata negara. Berulang kali Guru Besar Universitas Andalas, Padang, itu dihadirkan menjadi ahli dalam persidangan perkara uji materi UU di MK. Kini, dia tidak lagi menjadi ahli, melainkan bakal menjadi bagian dari hakim yang memutus perkara konstitusi.
Ketua Pansel Hakim MK Harjono menuturkan, pansel sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pemilihan hakim MK. “Kami hanya menyerahkan tiga nama dengan ranking tertinggi, selanjutnya terserah presiden,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.
Selain Saldi, ada Guru Besar Universitas Nusa Cendana Kupang, NTT, Bernard L Tanya dan mantan Dirjen Perundang-Undangan Kemenkum HAM Wicipto Setiadi. Hanya saja, Saldi menempati peringkat pertama atau nilai tertinggi dalam seleksi.
Harjono menjamin penilaian terhadap Saldi maupun dua nama lainnya fair. “Kami memberi nilai masing-masing, tidak ada saling mempengaruhi,” lanjutnya. Masing-masing nilai dari anggota pansel dan dua penguji tamu diakumulasikan, kemudian muncul nama Saldi sebagai peraih nilai tertinggi.
Dihubungi terpisah, Saldi Isra mengatakan, dirinya sudah dihubungi pihak istana terkait terpilihnya dia sebagai hakim MK. “Saya sudah dapat kabar dari istana,” terang dia.
Sebagai orang yang mendaftarkan diri sebagai hakim, maka dia harus siap melaksanakan tugas sebagai hakim. Guru Besar Universitas Andalas itu berkomitmen melaksanakan tugas dengan baik.
Menurut dia, pelantikan dirinya sebagai hakim MK akan dilaksanakan pada 11 April mendatang. Kemungkinan berbarengan dengan pelantikan anggota KPU dan Bawaslu yang terpilih.
Terkait dengan persoalan yang terjadi di MK dan apakah langkah yang akan diambil, Saldi belum bersedia menjawab. Dia masih menunggu dirinya dilantik dan resmi menjadi hakim.
Tentu, terangnya, dia membutuhkan waktu untuk menjelaskan apa langkahnya kedepan dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim. “Nanti ya, saya belum bisa menjawab sekarang,” ungkap dia saat dihubungi Jawa Pos (Grup Padang Ekspres), kemarin (8/4).
Erwin Natosmal Oemar, peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) mengatakan, ada banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh MK. Saldi sebagai hakim baru harus ikut bekerja keras dalam melaukan pembenahan.
Menurut dia, ada tiga persoalan yang harus diselesaikan. Yaitu, terkait citra atau kepercayaan masyarakat kepada MK yang menurun, masalah internal di tubuh MK, seperti pencurian dokumen perkara, dan yang ketiga adalah hasil rapat permusyawarakat hakim (RPH) yang cukup lama diumumkan.
Persoalan pertama terkait citra MK, lanjut dia, Saldi harus bisa mengembalikan citra MK yang terpuruk setelah beberapa kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Muchtar dan Patrialis Akbar.
“Saldi sebagai pengganti Patrialis harus betul-betul menunjukkan kinerja yang bagus dan tetap menjaga integritas sebagai hakim,” terang alumnus fakultas hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Untuk persoalan internal MK, tutur Erwin, Saldi harus aktif membersihkan rumah tangga MK dari para oknum yang tidak bertanggungjawab. Jangan ada lagi pencurian dokumen perkara. Kasus yang sekarang ditangani Polda Metro Jaya itu sangat memalukan. “Bagaimana bisa dokumen percaya dicuri orang dalam sendiri,” papar dia.
Sedangkan terkait RPH yang lama baru diumumkan, sistem itu harus diubah. Putusan yang dikeluarkan lewat RPH harus secepatnya disampaikan ke masyarakat.
Tidak perlu menunggu satu bulan, dua bulan, bahkan ada sampai setahun, bahkan dua tahun baru diumumkan. Hal itu membuka celah oknum yang tidak bertanggungjawab membocorkan putusan itu kepada pihak berperkara.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, dia optimis dan punya harapan besar atas terpilihnya Saldi Isra sebagai hakim MK. Menurut dia, Saldi dikenal sebagai ahli hukum tata negara progresif.
“Dengan kehadirannya diharapkan bisa mengubah wajah MK yang sedang diterpa mendung karena berbagai prahara dan kasus korupsi yang menimpanya,” terang dia.
Dia berharap, Saldi bisa mengangkat kembali marwah MK, yaitu dengan mewujudkan peradilan modern yang terpercaya dengan kualitas putusan yang semakin baik. Khususnya, tutur dia, yang berkaitan dengan keadilan pemilu.
Dia percaya Saldi bisa semakin mengokohkan MK sebagai peradilan pemilu yang makin berkomitmen mewujudkan keadilan elektoral melalui putusan-putusannya.
Menurut dia, keadilan elektoral itu mulai dari meluruskan ketentuan UU yang bertentangan dengan konstitusi maupun melalui putusan perselisihan hasil yang memberikan keadilan prosedural dan substantif. (*)
LOGIN untuk mengomentari.