Serikat Pekerja Minta Karyawan Bersengketa Diberi THR
Perusahaan yang terbukti belum membayar hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya harus bersiap terkena sanksi. Kemenakertrans akan menindaklanjuti seluruh pengaduan yang masuk setelah masa mudik usai.
Hingga kemarin (28/6), sejumlah pengaduan mengenai persoalan THR sudah masuk ke posko Peduli Lebaran 2017 di Kemenakertrans. Untuk saat ini, pengaduan tersebut barus sebatas ditampung. Dikonfirmasi mengenai datanya, Menakertrans Hanif Dakhiri menyatakan belum memegang data totalnya.
”Datanya belum bisa saya sampaikan karena kami masih harus mengonsolidasikan dengan data dari daerah,” terangnya. Untuk saat ini, pihaknya belum bisa mengakumulasi seberapa banyak pengaduan yang masuk.
Menurut Hanif, dari laporan-laporan yang masuk, rata-rata berasal dari daerah di luar jabodetabek. Sejauh ini, dia belum mendapat laporan adanya pengaduan yang ditujukan kepada perusahaan di DKI Jakarta. ”Yang ada itu Depok, Tangerang, tapi bisa saja Jakarta ada juga,” lanjut politikus PKB itu.
Perusahaan yang memang tidak mampu membayar THR, tuturnya, sejak awal bisa melapor ke kemenakertrans bahwa dia memang tidak mampu. Sangat mungkin ada perusahaan yang sudah melaporkan diri ke Kemenakertrans. Hanif berjanji membukanya usai masa libur Idul Fitri.
Mengenai sanksinya, kemenakertrans memiliki beberapa level sanksi. Mulai sanksi administrasi, denda, hingga yang terberat adalah pembekuan usaha. ”Ada mekanisme tersendiri untuk menilai, memverifikasi, sekaligus memberi judgement untuk sanksinya,” tambahnya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa apapun sanksi yang diberikan oleh Kemenaker, harus memiliki efek jera agar apra pengusaha tidak lagi bermain-main dengan hak para pekerja
Iqbal mencontohkan seperti sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, dan denda sepuluh kali lipat. Perusahaan juga diberikan sanksi untuk tidak lagi dapat memperpanjang izin tinggal pekerja asing.
Bahkan jika perlu, Disertai sanksi pidana ringan, misal penjara satu bulan. ”Kalau hal ini tidak dilakukan, permasalahan THR akan terus terjadi. Menaker hanya omong doang, percuma,” katanya saat dihubungi koran ini. (*)
LOGIN untuk mengomentari.