in

Satgas PPKS Rekomendasikan Oknum Dosen Unand Cabul Diberhentikan

PADANG, METRO–Satgas Pencegahan dan Penanganangan Keke­rasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) merekomendasikan pemberhentian KC sebagai dosen. KC merupakan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap delapan mahasiswi di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unand.

Pemberhentian seba­gai dosen adalah salah satu di antara beberapa rekomendasi dari Satgas PPKS. Rekomendasi itu rencananya disampaikan kepada Rektor Unand Yuliandri pada Senin (26/12).

“Rekomendasi ini baru besok kami sampaikan ke Rektor. Nanti pak rektor yang memutuskan sanksi apa yang diberikan,” ujar Ketua Satgas PPKS Unand Rika Susanti kepada wartawan, Minggu (25/12).

Rika Susanti menekankan, Satgas hanya bisa merekomendasikan copot KC sebagai dosen di Unand. Sementara untuk statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) akan diputusan oleh Inspekto­rat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek.

Rika Susanti menceritakan beberapa bentuk upa­ya pendalaman dan pe­nyelidikan atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami delapan mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unand. Selain meminta keterangan dan mendampingi korban, Satgas pun meminta keterangan dari KC sebagai terlapor.

Hasilnya, para korban mengalami kekerasan seksual kategori ringan, seddang, dan berat. Bentuknya, kekerasan seksual da­lam bentuk verbal, tindakan melecehkan atau me­rendahkan kehormatan mahasiswi, dan memaksa satu korban untuk berbuat terlarang. “Hasil keterangan korban itu yang membuat kesimpulan bahwa korban ini melakukan pelanggaran administrasi berat. Konkretnya harus di­berhentikan dari dosen,” sambung Rika.

Rika yang juga dokter forensik itu melanjutkan, untuk KC, selama dalam pemeriksaan meski sempat berkelit dengan laporan yang dialamatkan kepadanya, akhirnya dia mengakui perbuatannya.

Sementara untuk rekomendasi mempidanakan KC, Satgas PPKS Unand belum bisa memastikan. Sebab, untuk melaporkaan pihak terlapor harus korban. Apalagi korban tidak lagi di bawah umur. Laporan ke polisi oleh korban sebetulnya dapat diwakilkan oleh keluarga. “Tetapi korban dan keluarga memilih belum mau melaporkan ke polisi dengan beragam pertimbangan. Kami dari satgas menghormati keputusan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Rektor Unand Yuliandri mengaku sedang menyiapkan langkah hukum terhadap KC. Upaya itu sedang dikaji tim hukum Unand. Pasalnya, secara institusi menjadi korban atas perbuatan oknum dosen yang selama ini bertugas di FIB.

 “Kami tunggu hasil kajian hukum, jika bisa maka terlaporkan kami adukan ke polisi,” ujar Yuliandri.

KC semenjak dinonaktifkan sebagai dosen relatif tidak lagi datang ke kampus. Sambungan teleponnya sulit dihubungi. Bahkan hingga berita ini ditayangkan JawaPos.com berusaha mengkonfirmasi KC, ponselnya tetapi tidak aktif. (jpg)

What do you think?

Written by virgo

Keterangan Pers Presiden Jokowi Saat Peresmian Stasiun Manggarai Tahap I, di Manggarai, Jakarta, Senin, 26 Desember 2022

Pertama di Indonesia, Pasaman Sukses Laksanakan Pilwana Serentak 2022