MALUT, Zonasatu — Satgas Organik Yonarhanud 3/Yby Pos Koki Dumdum melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras yang disita dari masyarakat di Desa Makaeling Kecamatan Kao Teluk, Selasa (3/01/2023).
Letkol Arh Achmad Yani, S.E., M.Han Komandan Satgas Organik Yonarhanud 3/Yby melalui Danki SSK IV Dumdum Lettu Arh I Gusti Putu Andhi Kartika, S.T.Han mengatakan bahwa minuman keras yang dimusnahkan ini adalah minuman keras illegal jenis cap tikus hasil sitaan dari warga yang diangkut menggunakan mobil dan diamankan di pos Dumdum pada saat melaksanakan sweeping periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2022.
Menurutnya minuman cap tikus ini mempunyai dampak buruk yang dapat merusak kesehatan remaja dan masyarakat setempat, dengan adanya aksi ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat untuk menjauhi minuman keras yang dapat merugikan baik personel maupun materil.