Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, mengintensifkan pengawasan objek wisata, terutama di sepanjang pantai Jalan Tanggul Tepi Laut Ulee Lheue-Gampong Jawa.
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, mengintensifkan pengawasan objek wisata, terutama di sepanjang pantai Jalan Tanggul Tepi Laut Ulee Lheue-Gampong Jawa.
Patroli tersebut akan terus ditingkatkan dalam upaya penegakan dan penerapan Syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Demikian ditegaskan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, SSTP, MSi.
Ia mengatakan bersama petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, kegiatan patroli itu juga akan dibantu Dai Kota Banda Aceh dan muhtasib Kecamatan Meuraxa.
“Kita akan menyisir bibir pantai dan mengimbau pengunjung untuk meninggalkan objek wisata 15 menit menjelang waktu shalat magrib,” sebut mantan Camat Baiturrahman ini, kepada Prohaba.co.
Ia mengharapkan kerja sama seluruh masyarakat dan pengunjung pantai. “Kita harus memiliki rasa dan peran untuk menjaga penerapan Syariat Islam.
Baca juga: 16 Pelanggar Syariat Islam di Langsa Dicambuk, Satu di Antaranya Youtuber
Lalu, Kami juga meminta masyarakat tidak main hakim sendiri bila mendapatkan kejadian pelanggaran Syariat Islam di wilayah Banda Aceh,” ungkap Rizal.
Sementara itu Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI) Satpol PP-WH Banda Aceh, Roslina A Djalil SAg, MHum menerangkan bahwa, pengawasan dan penertiban menjelang shalat Magrib ini terus dilakukan Satpol PP dan WH secara rutin untuk membangun kesadaran masyarakat.
“Dalam upaya penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh akan melakukan patroli rutin dengan menurunkan petugas yang terdiri dari personil WH putra dan WH putri untuk melakukan pengawasan di lapangan di waktu pagi, siang, sore hingga malam,” katanya.
Selain pengunjung, petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga mengimbau para pedagang untuk menghentikan semua aktivitas berjualannya menjelang pelaksanaan shalat.
Baca juga: Melanggar Syariat Islam, Dua Salon di Banda Aceh Disegel
Baca juga: Ini Dia, Raqan Syariat Islam dan Hukum Jinayat
Hal ini dilakukan dalam upaya penegakan Qanun Syariat Islam.(*)
Baca juga: Dinas Syariat Islam Subulussalam Razia Busana