PADEK.JAWAPOS.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan spanduk dan reklame tidak berizin yang dipasang di sejumlah titik tepi jalan dan sekitar fasilitas umum (fasum) lainnya di kawasan Padang. Rabu (27/12/23) dini hari.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Padang berhasil menertibkan lebih dari 70 spanduk, reklame atau banner liar yang terpasang di sembarangan tempat.
Spanduk dan reklame tersebut dipasang di pohon, tiang listrik, trotoar, maupun beberapa area sekitar fasum lainnya di sepanjang Jalan A. Yani dan Veteran.
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, penertiban ini dilakukan agar ketertiban dan keindahan tata ruang kota tetap terjaga.
“Kami fokus penertiban terhadap iklan dan spanduk yang dipasang di tempat yang salah, seperti batang pohon, di tiang listrik, trotoar, kita tertibkan semua, biar secara estetika Kota Padang lebih bersih dan rapi kembali,” katanya.
Rio mengatakan, operasi penertiban ini akan terus dilakukan secara bertahap dan berlanjut. Kali ini pihaknya menyasar sejumlah perempatan mulai dari perempatan Jalan A. Yani sampai dengan Jalan Veteran.
“Kita menyasar perempatan jalan, termasuk ruas jalan yang kita lewati, sekalian dilakukan penertiban baliho reklame dan umbul-umbul, kita akan lakukan penertiban ini secara berkala,” jelasnya.
Penertiban spanduk dan reklame liar ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka menilai, penertiban ini sangat penting untuk menjaga keindahan kota.
“Semoga penertiban ini terus dilakukan agar Kota Padang semakin bersih dan rapi,” ujar salah seorang warga.(rel)