![Petugas Satpol PP Padang memberikan surat panggilan kepada pengelola kafe agar menghadap ke PPNS Satpol PP untuk dimintai keterangan. (Foto: Humas Satpol PP)](https://lensa.id/wp-content/uploads/2024/01/satpol-pp-padang-panggil-pemilik-kafe-karaoke-yang-dilaporkan-warga.jpg)
PADEK.JAWAPOS.COM-Menyikapi laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mendatangi salah satu kafe karaoke di kawasan Kecamatan Kototangah yang diduga sudah meresahkan warga sekitar.
Petugas Satpol PP yang datang ke lokasi pada Senin (29/1/2024) dini hari WIB, langsung melakukan pemeriksaan terhadap kafe tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa kafe memang kerap menghidupkan musik dengan suara keras dan berpotensi mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (trantibum).
Petugas kemudian memberikan peringatan kepada pemilik kafe agar tidak lagi menghidupkan musik terlalu keras. Selain itu, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pengelola kafe agar menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Kepala Seksi Bina Potensi (Binpot) Pol PP, Suwondo mengatakan, pemilik kafe diduga melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda TDUP.
“Kita berikan surat panggilan kepada pengelola agar menghadap ke PPNS Satpol PP serta membawa surat izin tempat usahanya jika dimiliki,” kata Suwondo.
Selain itu, Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra berharap seluruh pelaku usaha kafe karaoke atau sejenisnya, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan ikut menjaga trantibum di sekitar lingkungan tempat usahanya.
“Kita mengimbau seluruh pemilik kafe karaoke mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang dan tetap melengkapi surat izin usahanya sesuai aturan yang berlaku. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sekitar tempat tinggalnya,” ingat Chandra Eka Putra dalam rilis Humas Satpol PP.(rel)