Palembang (Antarasumsel.com) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Rabu melakukan penertiban dan penyegelan salah satu rumah makan di Jalan RE Martadinata, karena telah menunggak membayar pajak selama kurun waktu 2009-2013.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Badan Pengelola Pajak Daerah Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Syafrudin di Palembang, Rabu menjelaskan sebelum penyegelan rumah makan ini telah dilayangkan surat teguran kepada wajib pajak.
Teguran tersebut berupa surat peringatan 1,2, dan 3 , karena dari data yang ada tunggakan pajak rumah makan ini belum dibayar sejak tahun 2009-2013 dengan total Rp16,090 juta.
Menurut dia, penyegelan ini sifatnya sementara, jika wajib pajak telah melunasi tunggakan, rumah makan tersebut bisa dibuka kembali.
Pembukaan segel rumah makan ini nantinya dilakukan oleh pihak berwenang, dan hal tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) pasal 3 Perda Kota Palembang No 12 tahun 2010 tentang pajak restoran, katanya.
Sementara, Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Kalidoni, Daniq menambahkan bahwa pelaksanaan penyegelan rumah makan ini adalah kewenangan Pol PP Kota Palembang, sedangkan Pol PP Kecamatan sifatnya hanya membantu pelaksanaannya saja.
Menurut Daniq, penutupan sementara ini dilakukan agar wajib pajak segera menyelesaikan tunggakannya.
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2016