Sebanyak 18 kota dan kabupaten di Sumbar sudah menetapkan anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2017. Satu daerah yang belum menetapkan adalah Kabupaten Limapuluh Kota. Padahal sesuai Permendagri No 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2017 dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penetapan APBD-P paling lambat September.
“Sebanyak 18 kota dan kabupaten sudah menyerahkan ranperda APBD-P untuk dievaluasi. Sedangkan satu daerah hingga kini belum juga menyerahkan ranperda APBD-P yakni Limapuluh Kota. Kami tak tahu apa penyebabnya,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Zaenuddin kepada Padang Ekspres, di ruang kerjanya, Selasa (31/10).
Oleh karena itu, Zaenuddin meminta Pemkab Limapuluh Kota segera menyerahkan ranperda APBD-P 2017 sehingga bisa segera dievaluasi.“Jika ranperda APBDP telat, dikhawatirkan ranperda APBD 2018 juga ikut terlambat,” ucapnya.
Selama ini, kata dia, daerah yang terlambat menetapkan APBD adalah Kabupaten Solok Selatan ( Solsel). Namun, kini tepat waktu dan sedang proses evaluasi. Artinya, penetapan ranperda APBD 2018 Solsel untuk persetujuan bersama bisa tepat waktu.
“Harapan kami, seluruh kota dan kabupaten di Sumbar tepat waktu menetapkan ranperda APBD-P 2017 dan APBD 2018,” tukasnya.
Daerah yang APBD-nya sudah selesai dievaluasi dan diberikan nomor registrasi adalah Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Bukittinggi, Dharmasraya, Mentawai, Pasaman, Payakumbuh, Sijunjung, Kabupaten Solok, Agam, Padang dan Padangpanjang. Sedangkan daerah yang dalam proses evaluasi adalah Kota Solok, Tanahdatar, Solok Selatan, Pariaman, Padangpariaman dan Sawahlunto. “Untuk ranperda APBD-P 2017 Provinsi Sumbar sendiri, sudah selesai dievaluasi Menteri Dalam Negeri,” imbuhnya.
Dijelaskannya, Perda APBD Pasbar sudah selesai dievaluasi pada 13 September, Pessel pada 29 September, Bukittinggi 2 Oktober, Dharmasraya 5 Oktober, Mentawai dan Pasaman 9 Oktober, Payakumbuh dan Sijunjung 13 Oktober, Kabupaten Solok 18 Oktober, Agam 24 Oktober, Padang dan Padangpanjang 24 Oktober. Sedangkan ranperda APBD-P Kota Solok baru diterima 16 Oktober, Tanahdatar dan Solsel 18 Oktober, Pariaman dan Padangpariaman 20 Oktober dan Sawahlunto 24 Oktober.
“Sesuai standar operasional prosedur (SOP) paling lambat dalam waktu 15 hari, evaluasi ranperda APBD harus tuntas. Makanya, saat ini kami sedang upayakan percepatan,” tukasnya.
Terkait penetapan ranperda APBD 2018 Provinsi Sumbar, Zaenuddin menyebutkan saat ini dalam proses. APBN 2018 baru saja ditetapkan 26 Oktober sehingga biasanya dalam rentang waktu seminggu atau dua minggu sudah dapat diketahui dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) dan dana transfer untuk daerah.
“Nantinya, alokasi dana pusat itu akan dimasukan proyeksi pendapatan di APBD 2018. Kalau sekarang, kami belum dapat informasi berapa tambahan pendapatan yang akan diterima,” ucapnya.
Zaenuddin optimistis persetujuan bersama ranperda APBD 2018 dapat ditetapkan tepat waktu paling lambat 30 November. Terpisah, Plt Kepala Badan Keuangan Kabupaten Limapuluh Kota,Yuliasman mengklaim pihaknya tidak terlambat menetapkan ranperda APBD-P 2017 dan APBD 2018. “Jadi, kami belum terlambat untuk APBD 2018, sebab sesuai aturannya persetujuan bersama RAPBD 2018 pada akhir November. Kemudian batas akhir pengesahan perda pada 30 Desember. Kami yakin bisa rampung,” ucapnya saat dihubungi Padang Ekspres, Selasa (31/10) sore.
Dia juga optimistis penetapan ranperda APBD sesuai engan jadwal yang telah ditetapkan. Pembahasan RAPBD hingga penetapannya tak akan terkendala. Begitu juga APBD-P 2017. “Penetapannya belum terlambat,” ujarnya.
Pernyataan berbeda dilontarkan Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota, Sastri Andiko Datuak Putiah. Menurutnya, APBD-P seharusnya sudah selesai September lalu. Lalu, persetujuan bersama APBD 2018 pada akhir November. “Untuk keterlambatan APBD-P 2017 , kami melihat disebabkan banyak hal, termasuk salah satunya evaluasi program kerja daerah,” kata politisi dari Partai Demokrat itu, kemarin.
Ke depan, kata Sastri Andiko, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran (Banggar) DPRD akan berupaya mengebut pembahasan APBD-P 2017 dan membahas APBD 2018 sebelum akhir tahun.
Informasi terakhir, terkait APBD-P 2017, nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 sudah ditanda tangani Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi, Jumat (27/10) lalu. “KUA-PPAS sudah masuk Mei lalu. Hanya saja banyak item yang belum sesuai. Makanya dilakukan perubahan sehingga butuh waktu panjang dalam pembahasannya,” kata Sastri Andiko.
Menurut politisi asal Lareh Sago Halaban ini, estimasi anggaran juga menjadi salah satu hal yang rumit dalam pembahasan. “Sebab, kami menunggu kepastian pagu anggaran. Tahun ini dan tahun lalu kami mendapat predikat wajar tanpa pengecualiaan (WTP). Apakah sekarang juga ada bantuan pusat Rp 53,3 miliar, belum ada kepastian informasinya hingga mempengaruhi komposisi APBD,” sebutnya.
Kendati demikian, DPRD bersama pemkab sudah menyusun jadwal pembahasan. “Dalam jadwal yang disusun tersebut, pada pertengahan Desember APBD 2018 sudah ketok palu,” tukasnya. (*)
LOGIN untuk mengomentari.