Administrator | Selasa,08 November 2016 – 15:49:22 WIB
Dibaca: 275 kali
JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kericuhan demo 4 November, 5 anggota Himpunan Mahasiswa Islam telah ditetapkan tersangka. Sekjen HMI Amijaya Halim turut ditetapkan. Untuk penahanan masih menunggu pemeriksaan 1×24 jam.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk penahanan masih menunggu pemeriksaan 1×24 jam,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Amijaya dan keempat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 214 jo 212 KUHP karena melawan perintah petugas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain Amijaya, empat anggota HMI lainnya yang ditangkap yakni Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun dan Muhammad Rizki Berkat. Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan pada Selasa dini hari tadi.
Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan, polisi akan menetapkan tersangka lainnya dalam perkara tersebut.
“Sangat memungkinkan karena ini memang massa, proses masih berlanjut, akan kita identifikasi dan tentu akan kita cari benang merahnya,” lanjut Awi.
Para tersangka mengaku terprovokasi yang lain karena ada yang memerintah untuk melakukan aksi anarkis.
“Karena ada perintah mobil komando untuk perintah maju mendorong pasukan anggota kita,” ujar Awi.
Editor : Putra