KARIMUN – Kepala SMP Negeri 2 Meral Barat di Desa Pangke, menerapkan kawasan bebas rokok di wilayah sekolah. Ini menindaklanjuti edaran Peraturan Bupati Karimun tentang kawasan bebas rokok di sekolah, kantor pemerintahan dan lainnya.
”Semua guru dan tenaga tata usaha atau pembantu sekolah telah sepakat dan memiliki komitmen yang sama untuk menciptakan kawasan bebas rokok di sekolah ini tanpa terkecuali, jika mau merokok harus di luar sekolah dan tidak pada saat jam belajar di sekolah,” kata Kepala SMP Negeri 2 Meral Barat, Hj Warsita Selasa (10/1) kemarin.
Kata Warsita, anak sekolah memang tak boleh merokok. Guru juga tak boleh merokok di sekolah. Kalau ini tetap merokok dikhawatirkan ditiru anak didik. Guru adalah pelita, tauladan bagi anak murid. Jadi harus mampu memberikan contoh.
Jika siapapun guru yang melanggar peraturan, akan dikenai sanksi sesuai kesepakatan bersama.
Siswa dapat memberitahu siapa saja guru atau pembantu di sekolah yang merokok, dan berhak menegur sesiapa orang yang datang berkunjung ke sekolah.Tanpa terkecuali, hal ini membuat anak menjadi kritis dan saling peduli.
Kepala SMA Negeri 3 Meral, Rasyid Nur juga menerapkan hal serupa. Di sekolah yang ia pimpin diterapkan kawasan bebas asap rokok jauh hari sebelum ada Peraturan Bupati Karimun.
Baginya guru harus menjadi contoh yang baik bagi siswa, selain mengajarkan anak di bidang pelajaran, guru harus mampu mengajarkan siswa berperilaku hidup sehat.
Kepala Dinas Kesehatan, Karimun, Rahmadi mengatakan tahun ini pihaknya juga akan mengajukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang kawasan rokok di Kabupaten Karimun. (yon)