Aparat pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur memutuskan menyelubungi Patung Dewa Kwan Sing Tee Koen dengan kain putih. Patung setinggi lebih 30 meter di dalam area komplek Kelenteng Kwan Sing Bio, sepekan terakhir menjadi polemik di dunia maya. Polemik lantas meluas hingga ke dunia nyata. Sejumlah orang dari berbagai organisasi kemasyarakatan kemarin berunjukrasa ke gedung DPRD Jawa Timur. Mereka mendesak patung itu dirobohkan.
Mereka yang menolak kehadiran patung menyampaikan beragam alasan. Mulai dari urusan kebangsaan – dianggap tak etis membuat patung setinggi itu di bumi Indonesia. Lainnya merujuk pada urusan keyakinan sampai perizinan. Pengelola kelenteng mengklaim izin sudah diajukan sejak tahun lalu dan telah disetujui. Tak jelas benar izin yang dimaksud apakah benar telah didapat dari Pemkab.
Adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang terbit 10 tahun lalu yang jadi dasar daerah menerbitkan IMB. Isinya, Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan. Pembangunan patung atau prasarana juga ada disebut di sana terkait penghitungan retribusinya. Yang jelas aturan itu dimaksudkan untuk memastikan apa yang dibangun terjamin keandalan teknisnya. Tak ada urusan kebangsaan atau keyakinan.
Itu sebab aparatur Pemkab mestinya menjadikan aturan sebagai dasar bertindak. Aparatur mesti berani menindak tegas tanpa pandang bulu. Peraturan Daerah Kabupatan Tuban jelas menyebut ada sanksi dari peringatan sampai bongkar bagi siapa saja yang melanggar Perda tentang Retribusi IMB. Sepatutnya itu yang dilakukan Pemda dan bukan menjatuhkan sanksi pemasangan selubung kain yang entah apa dasarnya.