in

Semakin Diminati, Pertashop Dikelola BUMNag/BUMDes

PT Pertamina melalui Marketing Operation Region III kembali meluncurkan 1 unit Pertashop di Kabupaten Sumedang, di Desa Tarikolot, Kecamatan Jatinunggal.

Kades Tarikolot, Andar saat peresmian Pertashop Rabu (8/7/2020) mengatakan, kemitraan antara desa dan Pertamina, akan menjadi pemicu bagi peningkatan ekonomi dengan menggerakkan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pertamina memang membuka peluang kerjasama kemitraan bisnis Pertashop kepada Pemerintahan Desa/Nagari, Koperasi serta pelaku usaha atau UKM di seluruh Indonesia. Melalui kerja sama itu, Pertamina menargetkan dari 7.196 kecamatan di Indonesia, sebanyak 3.827 kecamatan yang belum memiliki lembaga penyalur akan dibangun satu outlet Pertashop.

Direktur Pemasaran Retail Pertamina, Mas’ud Khamid menyatakan sebagai agent of development, Pertamina mendorong pertumbuhan ekonomi negara, salah satunya melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Mas’ud Khamid memastikan, Pertamina memprioritaskan lembaga desa sebagai pengelola Pertashop, sejalan dengan Program Pertamina One Village One Outlet sehingga nantinya Pemerintahan Desa memiliki pusat ekonomi baru.

“Pertashop menghadirkan produk dengan harga dan kualitas dijamin sama. Dengan konsep ini, kita harapkan keberadaan Pertamina makin terasa manfaatnya dalam menyebarkan energi baik dengan harga dan kualitas terjangkau,” terang Mas’ud, akhir pekan ini.

Konsep Pertashop, tambah Mas’ud, memiliki tiga kategori yakni Gold, Platinum dan Diamond. Pertashop jenis Gold berkapasitas penyaluran 400 liter per hari dengan luasan lahan yang dibutuhkan sekitar 144 meter persegi. Lokasi dari desa ke SPBU, lebih dari 10 Km atau sesuai dengan hasil evaluasi.

Platinum, berkapasitas penyaluran 1.000 liter per hari, memiliki tangki penyimpanan 10 KL, luas lahan 200 meter persegi dan lokasinya di kecamatan yang belum terdapat SPBU.

Diamond, berkapasitas penyaluran 3.000 liter per hari, memiliki tangki timbun 10 KL, luas lahan 500 meter persegi dan berlokasi di kecamatan yang belum terdapat SPBU.

“Pertamina mengembangkan dua pola investasi, pertama, Pertamina yang berinvestasi dan desa yang menjalankan atau desa yang melakukan Investasi dan ada rasio pembagian keuntungan,” imbuh Mas’ud.

Mas’ud menambahkan, bagi yang berminat kerjasama bisnis Pertashop bisa menyiapkan lahan/lokasi yang sesuai dilengkapi dokumen badan usaha atau badan hukum, nanti akan dilakukan survei lapangan untuk melihat kelayakan dari omset dan jarak dengan SPBU atau lembaga penyalur Pertamina yang telah dibangun sebelumnya.

Setelah itu, pengurusan administrasi perizinan ke Pemda selanjutnya mengajukan desain dan pembangunan dan tahap akhir adalah kontrak kerjasama dengan Pertamina antara 10 – 20 tahun.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan menyatakan dukungannya terhadap program Pertashop karena dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia pun berpesan kepada seluruh jajarannya untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinannya. (rel)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Dua Anggota Dewan Pendidikan Kota Padangpanjang Nyatakan Mundur

Corona Disebut Airborne, Ini Rekomendasi Perhimpunan Dokter Paru