in

Sembelih Hewan Kurban Betina, Siap-siap Kena Denda

Menyongsong Idul Adha 1441 Hijriyah, 31 Juli 2020, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Padangpanjang giatkan sosialisasi larangan penyembelihan hewan ruminansia (mamalia) betina produktif sebagai hewan kurban.

Kepala Dispangtan Kota Padangpanjang, Ade Nafrita Anas menyebut pihaknya menyiapkan mekanisme pelaksanaan kurban di masa tatanan new normal.

Selain penegasan larangan penyembilah hewan kurban betina produktif, pihaknya telah menyiapkan aturan pelaksanaan yang mengacu pada protokol Covid 19.

“Kita telah menyiapkan langkah kebijakan seiring dengan pelaksanaan kurban di masa new normal ini. Selain imbauan bersama Walikota, DPRD dan Kapolres Padangpanjang tentang pelarangan memotong ternak ruminansia betina produktif, serta surat edaran bersama Walikota dan MUI Kota Padangpanjang, juga penerapan sesuai surat edaran dari Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang pelaksanaan kegiatan qurban dalam situasi wabah bencana nonalam corona virus (Covid-19),” beber Ade, Senin (15/6/2020).

Terkait larangan tegas penyembelih hewan kurban betina produktif, Ade menyebut memang ada temuan pada tahun-tahun sebelumnya. Data 2018, pemotongan hewan kurban betina sebanyak 2,78 persen, dan 2,24 persen di tahun 2019.

Disebutkannya sesuai Undang Undang Nomor 41 tahun 2014 menyatakan bahwa Setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

“Setiap Orang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif diancam dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak  Rp5 juta”.

“Sedangkan menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif, diancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp300 juta.”

Menyikapi hal tersebut, Ade mengaku telah memulai sosialisasi secara perlahan melalui media cetak, elektronik dan online agar dapat dipahami masyarakat di kota berhawa sejuk itu.

“Harapan kita, tidak ditemukan lagi nantinya penyembelihan hewan qurban betina produktif di masjid atau mushalla, serta pelaksanaan secara perseorangan. Ternak ruminansia betina yang boleh dipotong, hanya jika dinyatakan tidak bisa beranak lagi atau mandul yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Status Reproduksi  (SKSR) dari dokter hewan,” pungkasnya. (wrd)

The post Sembelih Hewan Kurban Betina, Siap-siap Kena Denda appeared first on Padek.co.

What do you think?

Written by Julliana Elora

MERAWAT TUBUH SELAMA SELF QUARANTINE MENGGUNAKAN RANGKAIAN SCARLETT

Di Hadapan DPRD, GM PLN Tegaskan Tidak Ada Kenaikan TDL Sejak 2017