Bukti Program KIA Dapat Sambutan
Dibuka Oktober 2016 lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Padangpanjang telah menerbitkan kartu identitas anak (KIA) sebanyak 8.300 buah sampai 12 Juni 2017 lalu. Sisa anak yang belum punya KIA tinggal sekitar 6.000 jiwa.
Perkiraan tadi, menurut Kadis Dukcapil Kota Padangpanjang, Maini menjawab Padang Ekspres, Senin (12/6), karena data jumlah anak di bawah 17 tahun di kota pelajar itu per-31 Desember 2016 lalu yakni 14.088 orang. Berikut ditambah kelahiran anak dari Januari 2017 kemari.
Realisasi penerbitan KIA sebanyak 8.300 buah dalam waktu 8 bulan lebih itu, menurut Maini, tergolong tinggi. Itu terwujud karena pola proses pembuatan KIA di Dukcapil Padangpanjang bekerja sama dengan seluruh sekolah dari TK, SD, SMTP sampai SMTA yang ada.
Bentuk kerja samanya, persyaratan pengurusan KIA bagi si anak yang sudah masuk TK (Taman Kanak-kanak), SD, SMTP, dan SMTA, dihimpun lewat TK/sekolah mereka masing-masing. Selanjutnya, pihak Dinas Dukcapil tinggal menjemput/menerimanya dari TK/sekolah tersebut.
Rincian persyaratan pengurusan KIA dimaksud terdiri fotocopy KK, foto kopi KTP orangtua/wali, foto kopi akta kelahiran si anak, pas foto berwarna si anak (bagi anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari). Sedang bagi anak yang berusia di bawah 5 tahun tidak pakai pas foto.
”Melihat perkembangan tadi, kita optimsitis sebelum akhir 2017 datang sekitar 95 % anak di Padangpanjang punya KIA,” kata Maini didampingi Sekretaris Dinas Dukcapil Zulkifli di kantornya, Silaiangbawah, tepi jalan raya Padang–Bukittinggi/Solok itu.
Optimistis tadi sejalan sambutan warga dan besarnya kegunaan KIA bagi si anak. Di antara kegunaan KIA itu, seperti untuk pembelian tiket pesawat, kapal laut dan kareta api, serta sewaktu akan menaikinya. Berikut untuk buka rekening tabungan si anak di bank, masuk obyek wisata dan lainnya.
Sudah 94 Persen Warga Punya E-KTP. Terkait perkembangan warga usia 17 tahun ke atas di Padangpanjang yang sudah punya KTP elektronik (e-KTP), Maini menyebut, sekitar 94%. Sedang Akta kelahiran untuk usia 0-18 tahun sudah 100%, tapi untuk warga 19 tahun ke atas belum sampai 100%.
Untuk memacu agar semua warga usia 19 tahun ke atas di Padangpanjang punya akta kelahiran, dan punya e-KTP menjelang akhir 2017 datang, Dinas Dukcapil bekerja sama dengan lurah dan RT akan berupaya lebih proaktif mengajak warga mengurusnya.
Bila lewat akhir 2017 masih ada warga Padangpanjang belum punya e-KTP dan akta kelahiran, pihak Dinas Cukcapil dibantu unit kerja terkait akan mengunjungi warga bersangkutan ke tempat tinggalnya. ”Kita akan datangi dan ketuk pintu rumah mereka dengan baik,” kata Maini. (*)
LOGIN untuk mengomentari.