in

Sembilan Kesepakatan Rembuk Adat Akan Dimasukkan Dalam  Pergub

BP/IST
Tim penyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelestarian Tradisi/Adat Sumatera Selatan.

Palembang, BP

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru membentuk tim penyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelestarian Tradisi/Adat Sumatera Selatan.

Hal ini seperti tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 646/KPTS/Disbudpar/2020 tanggal 10 November 2020.

“Peraturan Gubernur tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah,” kata Ketua Pembina Adat Sumsel Albar Sentosa Subari, Kamis (26/11).

Perda tersebut, dikatakan dia, memuat delapan macam bentuk kebudayaan, yang akan diturunkan ke dalam Pergub, yaitu kesenian, kepurbakalaan, permuseuman, kesejarahan,  kebahasaan/kesusastraan, nilai tradisi, kepustakaan dan naskah kuno, serta perfilman.

Perda ini terdiri dari 14 Bab dan 81 pasal, yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur. Dari delapan poin isi Perda itu, sebagian sudah sama dengan hasil rembuk adat, yang baru pengurus Pembina Adat Sumsel sepakati yang direkomendasikan untuk membuat Peraturan Gubernur.

Kesepakatan dimaksud terdiri dari sembilan butir. Yakni, pertama, menyamakan/menyeragamkan istilah lembaga adat di Sumsel menjadi satu istilah dengan merujuk Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 1988 yaitu untuk Propinsi disebut Pembina Adat, untuk Kabupaten dan Kota disebut Pemangku Adat dan untuk tingkat Kecamatan ( ex Marga) disebut Rapat Adat.

Kedua, terkait program kerja, baik di propinsi atau kabupaten/kota bertema pemberdayaan masyarakat adat. Ketiga, ikon atau simbol yang dibuat di kantor-kantor pemerintah dan swasta disamakan, yaitu bentuk tutup kepala disebut dengan Tanjak.

Keempat, menghidupkan kembali huruf Ka Ga Nga atau aksara Ulu yang tertulis di papan nama, jalan dan sebagainya, mendampingi huruf latin yang sudah ada.

Kelima, memasukkan nilai nilai kearifan lokal ke dalam kurikulum lokal pada jenjang SD, SMP dan SMA. Keenam, menetapkan jenis dan bentuk pakaian seragam pada hari tertentu (Jumat) bagi ASN dan anak sekolah, yaitu baju koko untuk laki laki dan baju kurung panjang untuk wanita.

Ketujuh, menetapkan bentuk baju adat/busana adat, guna keseragaman dalam konnsep baju adat Sumatera Selatan. Tentu ini melalui musyawarah lebih dahulu dengan instansi atau kembaga adat masing masing kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan.

Kedelapan, pembentukan fungsionaris hukum adat yang disebut ‘Pasirah Adat’. Dan kesembilan, menentukan kabupaten dan atau kota yang menjadi tuan rumah acara Pekan Adat / Rembuk Adat.

“Sembilan poin di atas merupakan kesepakatan yang dicapai dalam Rembuk Adat pada 12 November 2020 silam di Hotel Swarna Dwipa Palembang. Nantinya akan diakomodir di Peraturan Gubernur,” katanya.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kecelakaan di Tamiang, Pengendara Miliki Senpi

Terobos Kamar, Ayah Perkosa Anak Tiri