Palembang, BP
Menyambut ide Gubernur Sumsel selaku Pembina Lembaga Adat Sumatera Selatan (Sumsel) saat pelantikan pengurus Pembina Adat Sumsel periode 2019-2024 tanggal 27 Desember 2019 di Griya Agung Palembang lalu dan menindak lanjuti hasil Rembuk Adat Pembina Adat Sumsel tanggal 11 November 2020.
“Dan telah dirumuskan dalam rapat Pengurus tanggal10 Pebruari 2021 ,maka program unggulan adalah terbentuk nya lembaga adat bernama Pasirah adat.
Setelah dipelajari mendalam dasarnya adalah terdapat pada Pasal 4 Perda tahun 1988 yang disebut Rapat Adat dengan personnya disebut Pemangku adat,” kata Ketua Dewan Adat Sumsel, Albar S Subari SH SU, Jumat (12/2).
Tugas dan fungsinya menurutnya untuk pelestarian adat budaya serta penyelesaian delik adat kalau terjadi di masyarakat adat masing masing. Kedudukan nya berada di kecamatan induk dimana dulu tempat pimpinan Marga berkantor.
“Realisasi ini bertujuan akhir lahirnya Peraturan Gubernur dan atau Peraturan Daerah. Sebagai dasar hukum legal standing masyarakat adat dapat beracara di pengadilan. Setelah itu nanti diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak pihak terkait misal dengan pengadilan, kepolisian dan lain lain dalam bentuk kerja sama (nota kesepahaman),” katanya. #osk