Kamis, 28 Maret 2019 15:15 WIB
BIREUEN – Sebanyak 37 narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bireuen yang mengajukan pembebasan bersyarat (PB), Senin (25/3), dites urine oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bireuen, di rutan setempat. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja, sabu-sabu, dan obat-obatan terlarang. Sehingga selain dibina, mereka juga tak diberikan atau ditunda PB-nya.
Kepala Rutan Cabang Bireuen, Sofyan, kemarin, menyebutkan, dua napi positif mengonsumsi ganja, lima orang positif sabu, dua orang positif ganja dan sabu, serta satu orang positif mengonsumsi obat-obatan terlarang. Sedangkan 27 napi lain yang mengusulkan PB ikut dites urine, namun hasilnya negatif.
“Untuk tahap awal, sembilan napi yang positif narkoba itu akan kita bina. Jika ke depan masih mengulangi perbuatan yang sama, akan kita serahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindak,” tegas Sofyan. Dikatakan, pihaknya juga sudah memanggil semua keluarga napi yang positif mengonsumsi narkoba agar dapat menasihati mereka supaya ke depan tak lagi mengonsumsi narkoba.
“Dengan temuan ini kami akan perketat lagi pengamanan dalam Rutan, agar tidak ada lagi narkoba yang masuk ke Rutan. Sehingga ke depan tidak ada lagi napi dan tahanan yang mengonsumsi narkoba dalam rutan,” katanya.(c38)