FIFI | Jumat,09 Desember 2016 – 15:49:11 WIB
Dibaca: 273 kali
PEKANBARU – Seorang pelajar laki-laki di Pekanbaru, DR (16) dilaporkan Lili Hindaryati ke Polresta Pekanbaru, atas tuduhan pencabulan terhadap SW (3). Korban SW adalah putra Lili, warga Jalan Pemuda Gang Damai, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Saat dikonfirmasi, kepada Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pelaku masih berstatus seorang pelajar, yang merupakan tetangga korban sendiri.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak 3 kali di Bulan September lalu, ” ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo seperti dilansir halloriau.
Kejadian tersebut dilakukan pada bulan September 2016, dimana pelaku membujuk korban untuk masuk ke dalam rumah pelaku, sesampainya di dalam kamar, pelaku langsung membuka celananya dan mencabuli anus serta mulut korban.
Lanjut Guntur, oleh Lili, peristiwa ini langsung dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung meringkus pelaku yang berada di rumah orang tuanya. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya.
“Saat ini, pelaku didampingi orang tuanya dibawa ke Polresta Pekanbaru, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ” pungkas Guntur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU R.I Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Fifi