Menyisakan dua hari masa verifikasi faktual (verfak), KPU Kota Bukittknggi belum mendapati keanggotaan partai politik (parpol) yang memenuhi syarat. Mayoritas hasil verfak keanggotaan parpol yang memenuhi syarat hanya di bawah 50 persen.
“Ada 1.029 keanggotaan yang diverfak oleh tim langsung ke alamat. Namun, dari jumlah total tersebut hanya sekitar 400-an yang memenuhi syarat. Angka ini diperoleh dari akumulasi keanggotaan masing-masing parpol. Semoga di dua hari tersisa, setiap parpol dapat menghadirkan anggota mereka untuk diverfak di kantor kepengurusan,” sebut Koodinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bukittinggi, Yasrul dihubungi via telepon, Rabu (2/11).
“Untuk verifikasi vaktual kepengurusan dan kantor 9 partai politik di Kota Bukittinggi sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS), namun untuk vaktual keanggotaan masih banyak yang tidak memenuhi syarat (TMS),” imbuhnya.
Yasrul menjelaskan, setiap parpol masih berkesempatan menghadirkan anggotanya untuk diverfak di kantor masing-masing. “Malam ini pun ada yang menjadwalkan menghadirkan anggota mereka, maka tim verfak langsung datanf ke kantor parpol tersebut. Prosesnya bisa tatap muka atau melalui video call,” jelas Yasrul.
Di sisi lain, sepanjang pelaksanaan verfak, kondisi cuaca yang tidak bersahabat tidak menyurutkan semangat verifikator KPU Kota Bukittinggi dalam melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024.
“Sampel keanggotaan partai politik yang diturunkan melalui SIPOL ternyata setelah dilakukan verifikasi banyak yang tidak ditemukan alamat, pindah alamat, belum punya KTA, tidak mengakui sebagai anggota partai politik dan lain sebagainya,” beber Yasrul.
Meskipun ada masyarakat yang menyatakan benar sebagai anggota partai politik dan memiliki KTA, lanjut Yasrul, namun belum terpenuhi jumlah minimal persyaratan anggota yang ditentukan.
“Untuk menyikapi belum terpenuhinya jumlah minimal persyaratan tersebut sesuai aturan yang berlaku, maka KPU meminta kepada partai politik untuk menghadirkan sampel anggota yang tidak ditemukan tersebut di kantor partai politik masing-masing untuk diverifikasi oleh KPU,” pungkasnya. (ryp)