in

Sepasang Non Muhrim Ditangkap Warga

Kamis, 3 November 2016 15:50 WIB

BANDA ACEH – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang non muhrim, Rabu (2/11) pukul 01.30 dini hari. Buruh bangunan berinisial HM (20) ditangkap warga saat melakukan affair terlarang dengan wanita muda LD (20), di rumah HM di Jalan Nyak Raden, Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi SSTP MSi melalui Kasi Peraturan Perundang-undangan dan Hukum Islam, Evendi A Latif kemarin mengatakan, pihaknya tiba di lokasi sekitar satu jam setelah warga menangkap kedua pelaku. “Warga sangat kooperatif. Dua pelaku diamankan di Kantor Keuchik Gampong Jawa sebelum diserahkan ke petugas,” katanya.

Disebutkan, HM merupakan buruh bangunan asal Aceh Utara. Sedangkan pacarnya LD, warga Aceh Tengah yang saat ini berdomisili di Jalan Pocut Baren, Gampong Kramat, Banda Aceh.

Evendi mengatakan, penangkapan bermula dari kecurigaan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP). “Pemuda gampong curiga saat melihat HM membawa masuk perempuan ke rumahnya. Lalu mereka menggedor rumah dan menangkap pelaku,” kata Evendi.

Saat dipergoki lanjutnya, HM menggunakan kain gorden untuk menutupi tubuhnya. Sedangkan si wanita masih berpakaian lengkap. “Keduanya terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 mengenai Ikhtilath dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman maksimal 30 kali cambuk,” ujar dia.(fit)

What do you think?

Written by virgo

Presiden Jokowi ‘akan bertemu’ pimpinan OPM di Papua

Menteri Pariwisata Butuh 30 Juta Kursi Persawat untuk Wisman