Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Kabupaten Lingga terhenti sudah hampir tiga bulan dikarenakan server pembutannya rusak sehingga menyebabkan masyarakat yang ingin membuat paspor harus pindah ke Tanjungpinang atau Batam.
“Kita sangat sayangkan karena pembuat paspor bukan saja orang yang liburan dan jalan-jalan, banyak juga yang ingin berobat tapi harus keluarkan biaya besar,” kata Puspandito salah satu warga yang ingin membuat paspor.
Hal ini dikeluhkan oleh sebagian besar masyarakat Lingga yang ingin membuat paspor pada libur panjang akhir tahun ini dan untuk keperluan berobat.
Mengantisipasi kondisi tersebut pihak Imigrasi sudah melakukan pertemuan dengan beberapa FKPD (Forum Koordinasi Pemerintah Daerah) dengan tujuan menyampaikan permohonan maaf atas terkendalanya pelayanan pembuatan paspor di Kabupaten Lingga, dan menjelaskan kronologis kerusakan tersebut, serta merekomendasikan untuk melakukan pengurusan paspor sementara ke Tanjungpinang dan Batam.
Kepala Subseksi Informasi, Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Dabosingkep Lingga Farid Apriandi mengatakan, kerusakan tersebut disebabkan sambaran petir.
“Kita sudah upayakan koordinasi ke Batam, Tanjungpriok dan Manokwari yang masih kosong tapi tidak bisa kita gunakan,” kata Farid.
Ditambahkannya Kantor Imigrasi kelas III Dabosingkep hingga Desember 2017 sudah menerbitkan paspor yang 24 halaman kepada 468 orang, dan paspor dengan jumlah 48 halaman sebanyak 1.423 orang. Dari data tersebut masih ada daftar tunggu sebanyak 20 orang.
Selain itu, menurutnya, anggaran untuk perbaikan server tersebut sudah disiapkan namun karena waktu dan beberapa persyaratan administrasi tidak dapat diselesaikan sehingga anggaran tersebut dikembalikan ke kas negara dan lelang dibatalkan.