ACEHTREND. CO, Jakarta- Rencana penggabungan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (BAPEDAL) Aceh dengan Dinas Kehutanan Aceh sebagaimana yang diatur dalam Raqan (Raperda) Aceh inisiatif Pemerintah Aceh adalah pelanggaran terhadap UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal itu diungkap Shaivannur, pengamat Ekologi Politik Aceh.
“Hari ini Aceh mempunyai masalah dengan lingkungan, dimana RT/ RW Aceh juga belum sepenuhnya berpihak pada lingkungan, misalnya Kawasan Ekosistem Leuser KEL yang selama ini menjadi sumber penghidupan jutaan rakyat Aceh yang bergantung hidupnya pada jasa ekositem, tetapi KEL sendiri tidak tertuang dalam RT/RW yg baru. Ini masalah yang cukup besar, pasalnya jika kawaan tersebut tidak segera diakomodir ke dalam RTRW maka saban hari KEL akan mengalami deforestasi dan degradasi secara besar-besaran. Hal ini sangat memilukan, padahal KEL adalah sebuah tempat terakhir di dunia dimana orangutan, badak, harimau dan gajah Sumatera hidup bersama di dalamya. Maka, Apabila eksploitasi dan eksplorasi tetap dibiarkan, habitat satwa langka tersebut akan punah. Yang sangat disayangkan kurang proaktifnya pemerintah Aceh dalam melahirkan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap lingkungan”
Selain melanggar UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, penggabungan Bapedal juga akan melanggar Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 74 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan kabupaten/kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan jo SK Menteri Lingkungan Hidup No. 651 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Intensitas dan Beban Kerja Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Masalah lingkungan bukan perkara kecil yang hanya dapat diurus oleh satu badan, berdiri sendiri saja Bapedal sudang sangat kewalahan dalam mengontrol lingkungan dan kebijakan, apa lagi jika unitnya di gabung dalam skpd yang lain. Seharusnya pengambil kebijakan berfikir dengan rasional terhadap kebijakan apa yang mau diambil. Polisi Hutan saja belum maksimal, apa lagi urus lingkungan.
Saya berharap dalam restrukturisasi nantinya kedua lembaga tersebut jangan digabung, karena akan berdampak negatif sekali. Pemerintah harus mendorong penguatan kedua lembaga ke arah yang lebih kuat untuk maksimalisasi kinerja dan program pemerintah. Intinya adalah penguatan, jangan kita hanya berfikir melanggar ketentutan yang ada. []