Palembang, BP- Setelah sebelumnya Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan surat edaran terkait panduan pelaksanaan Salat idul Fitri serta takbiran hari raya idul Fitri diatur per zonasi tingkat RT tapi surat edaran tersebut dibatalkan.
Setelah keluar surat Keputusan Bersama dengan Kemenag Kota Palembang, Polrestabes Palembang serta Kodim 0418 nomor NOMOR: 1/KPTS.BER/1/2021 NOMOR:1258/KPTS/KK.06.05.02/HN.O2/05/2021, NOMOR B/1326/V/OPS/2021, NOMOR: B/250/V/2021 TENTANG
PELAKSANAAN 1BADAH SHOLAT IDUL FITRII SYAWAL1442H/2021 M DAN PERINGATAN KENAIKAN ISA AL MASIH TAHUN 2021 di Wilayah Kota Palembang Saat Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Walikota Palembang bidang keagamaan, Deni Priansyah mengatakan, jika surat keputusan bersama tersebut dikeluarkan setelah melihat peningkatan kasus Covid-19 yang dalam sepekan terakhir meningkat drastis.
“Kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 yang sangat cepat dalam seminggu terakhir. Bukan hanya terkait pelaksanaan salat Ied di Masjid/musala yang ditiadakan namun juga untuk kegiatan keagamaan peringatan kenaikan Isa Al-Masih besok juga kita harapkan dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti,” katanya, Kamis (12/5).
Deni tak menampik pasti ada saja pro kontra terkait pembatalan surat edaran terkait pelaksanaan salat idul Fitri per zonasi yang diterbitkan 7 Mei kemarin, namun ia sangat berharap masyarakat dapat bersabar dan sama-sama mendukung pencegahan kasus Covid-19 di Palembang khususnya.
“Kita semua harus bersabar, apalagi angka penyebaran kasus meningkat. Sebelumnya saya dikeluarkan surat edaran salat Ied per zona masih ada satu kecamatan yang berstatus zona kuning yakni Kertapati, tapi nyatanya dalam sepekan Kota Palembang semua kecamatannya berstatus zona merah,” katanya.
Dikatakan Deni, besok tim terpadu akan melakukan monitoring ke masjid/musolah atau tanah lapang yang menggelar salat Ied.
“Besok akan ada patroli bersama untuk memantau kegiatan salat Ied ataupun kenaikan Isa Al-Masih di gereja,” katanya.#osk