PROHABA.CO, Aceh – Sampah merupakan permasalahan klasik yang masih sulit di selesaikan saat ini.
Dibutuhkan peran aktif dan kesadaran yang tinggi dari seluruh masyarakat agar permasalahan sampah di Indonesia dan khususnya Provinsi Aceh dapat diselesaikan.
Bertambahnya jumlah sampah setiap hari dan belum adanya teknologi yang tepat untuk mengelola sampah ini, terus menjadi perhatian Pemerintah Aceh.
Mendukung Pemerintah Aceh menjawab permasalahan ini, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI), menandatangani kesepakatan bersama dengan Pemerintah Aceh untuk pengelolaan sampah di TPA pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Penanganan Sampah Regional (BPSR) DLHK Aceh, di Gampong Data makmur, Kecamatan Blangbintang, Aceh Besar.
Penandatanganan yang berlangsung di Hotel Grand Kanaya, Medan, 29 September 2021, dihadiri oleh Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT., Duta Besar Denmark yang diwakili oleh Head of Environment Sector, Julie Bulow Appleqvist, Presiden Direktur SBI, Aulia Mulki Oemar, Presiden Direktur SBA, Lilik Unggul Raharjo, Walikota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, SE.Ak., MM, dan Bupati Kabupaten Aceh Besar, Ir. H. Mawardi Ali, serta perwakilan dari Kementerian PUPR, KLHK, dan jajaran dari pihak-pihak terkait.
Baca juga: Jubir Presiden Apresiasi Dinas Pendidikan Aceh Terkait Vaksinasi Siswa
“Pengelolaan sampah di TPA pada UPTD BPSR DLHK Aceh, di Gampong Data Makmur, Kecamatan Blangbintang, Aceh Besar, akan menjadi solusi atas permasalahan sampah yang dihadapi Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar selama ini.
Sebagai mitra Pemerintah Aceh dalam mengatasi persoalan sampah, SBI memiliki pengalaman dan keahlian mengelola sampah dengan cara aman dan ramah lingkungan. Ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan solusi bernilai tambah dan berorientasi pada keberlanjutan”, ujar Presiden Direktur SBI, Aulia Mulki Oemar.
Teknologi pengelolaan sampah yang ditawarkan SBI, adalah mengolah sampah domestik dengan metode fisika biologis untuk dijadikan Refuse Derived Fuel (RDF), sebagai substitusi bahan bakar di Pabrik Lhoknga, Aceh Besar, yang dikelola oleh anak usaha SBI, PT Solusi Bangun Andalas.
Pengelolaan sampah ini akan dilakukan pada sebuah fasilitas yang akan dibangun atas kolaborasi SBI bersama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, Pemerintah Denmark melalui program Environment Protection, Kementerian PUPR, dan Pemerintah Provinsi Aceh.
Dalam sambutannya, Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT mengatakan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini adalah awal dalam mewujudkan teknologi pengolahan sampah yang tepat guna, teruji dan ramah lingkungan.